Resources / Blog / Tentang Pajak

Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan sistem pemungutan

Perpajakan Indonesia

Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan bagi negara yang digunakan kembali untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebenarnya, apa itu pajak dan bagaimana sistem perpajakan di Indonesia? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Pengertian Pajak

Mengutip dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut ahli Charles E. McLure, mengutip dari Wikipedia, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara, digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Jadi jika dapat disimpulkan, pajak merupakan kontribusi wajib pajak orang pribadi dan badan, yang bersifat wajib dan memaksa berdasarkan undang-undang, untuk digunakan kembali oleh pemerintah dalam hal pengeluaran publik. 

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. 

Ada 4 fungsi dari pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat rutin dan berkaitan dengan pembangunan nasional. Sebagai contoh, pajak yang diterima oleh negara digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, pemeliharaan, pembangunan, dan sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Tidak hanya itu, pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satunya dalam rangka meningkatkan penanaman modal dari dalam dan luar negeri, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak. 

3. Fungsi Stabilitas

Pajak membantu pemerintah untuk dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat membantu mengendalikan inflasi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk membiayai semua kepentingan umum sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sistem Perpajakan Indonesia

Terdapat 3 jenis sistem pemungutan perpajakan yang diterapkan di Indonesia, yaitu self-assessment system, official asessment system, dan withholding assessment system.

1. Self-Assessment System

Ini adalah sistem pemungutan yang besarnya pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Maka, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak. Sedangkan peran institusi pemungut pajak adalah mengawasi melalui serangkaian tindakan penngawasan maupun penegakan hukum. 

2. Official Assessment System

Ini adalah sistem perpajakan yang mana besarnya pajak terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Maka, wajib pajak bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang telah ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. 

3. Withholding Assessment System

Ini adalah sistem perpajakan yang mana besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak. 

Referensi

Pajak.go.id, 2022, Pajak

Pajak.go.id, 2022, Sistem Perpajakan

Wikipedia.co.id, 2022, Pajak

Reading: Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan sistem pemungutan