Pegawai tidak tetap — termasuk tenaga harian lepas, pekerja borongan, dan pegawai kontrak harian — memiliki mekanisme penghitungan PPh 21 yang berbeda dari pegawai tetap. Sejak berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh 21 pegawai tidak tetap menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana. Berikut panduan lengkapnya.
Siapa yang Disebut Pegawai Tidak Tetap?
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan. Termasuk: tenaga harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja yang dibayar per hari/per satuan pekerjaan.
Dasar Hukum
Pasal 21 UU PPh dan PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (berlaku 1 Januari 2024).
Metode Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Skenario 1: Upah Harian ≤ Rp2.500.000
Tidak terutang PPh 21 jika upah harian ≤ Rp2.500.000 dan penghasilan kumulatif dalam bulan yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000.
Jika kumulatif bulanan melebihi Rp4.500.000, PPh 21 dihitung dari penghasilan kumulatif dikurangi PTKP harian, dikalikan tarif TER harian.
Skenario 2: Upah Harian atau Kumulatif Bulanan > Rp2.500.000
PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER): annualisasi penghasilan (× 12), terapkan tarif TER kategori A/B/C sesuai status PTKP, lalu bagi 12 untuk mendapat PPh 21 bulanan.
PTKP 2026
TK/0: Rp54.000.000/tahun | K/0: Rp58.500.000/tahun | K/1: Rp63.000.000/tahun | K/2: Rp67.500.000/tahun | K/3: Rp72.000.000/tahun.
Contoh Perhitungan
Contoh 1: Upah Rp300.000/hari, 10 hari (TK/0)
Kumulatif: Rp3.000.000. Karena ≤ Rp4.500.000 → PPh 21 = Rp0
Contoh 2: Upah Rp300.000/hari, 20 hari (TK/0)
Kumulatif: Rp6.000.000. PKP = Rp6.000.000 – Rp4.500.000 = Rp1.500.000. PPh 21 bulanan = 5% × Rp1.500.000 = Rp75.000. Per hari = Rp3.750
Contoh 3: Upah Rp500.000/hari, 22 hari (K/0)
Penghasilan bulan ini: Rp11.000.000. Annualisasi: Rp132.000.000. PKP = Rp132.000.000 – Rp58.500.000 = Rp73.500.000. PPh tahunan = 5%×Rp50jt + 15%×Rp23,5jt = Rp6.025.000. PPh bulanan = Rp502.083
Kewajiban Pemberi Kerja
Memotong PPh 21, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lapor SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20, dan menyerahkan bukti potong 1721-A2 kepada pegawai di akhir tahun atau saat tidak lagi dipekerjakan.
Kesimpulan
Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap 2026 menggunakan metode TER berdasarkan PMK 168/2023. Bandingkan upah harian dan kumulatif bulanan dengan batas Rp2.500.000 dan Rp4.500.000 untuk menentukan besaran pemotongan. Pemberi kerja wajib potong, setor, dan lapor tepat waktu.
Hitung PPh 21 pegawai tidak tetap secara otomatis dengan OnlinePajak — sistem payroll pajak terintegrasi yang selalu diupdate sesuai regulasi DJP.