Resources / Blog / Pajak Pribadi

Cara Login NPWP Melalui Aplikasi Ereg Pajak

Pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online. Cukup Login NPWP melalui aplikasi Ereg Pajak, Anda sudah dapat memiliki NPWP. Pelajari caranya di sini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Login NPWP Online

Pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online. Cukup Login NPWP melalui aplikasi Ereg Pajak, Anda sudah dapat memiliki NPWP.

Ereg Pajak merupakan aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak untuk memudahkan pendaftaran NPWP secara online. Melalui aplikasi ini, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data dengan mudah, yaitu masuk dengan menggunakan akses login NPWP.

Pentingnya NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, baik secara subjektif maupun objektif, diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Meskipun jumlah penghasilan tahunan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak tetap diwajibkan mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Selain digunakan untuk transaksi perpajakan, NPWP berguna sebagai syarat dokumen berbagai urusan seperti mengajukan kredit di bank atau membuat paspor.

Jika tidak memiliki NPWP, wajib pajak biasanya dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan tarif normal. Karena NPWP sangat penting untuk urusan perpajakan, kehadiran Ereg Pajak sangat membantu wajib pajak.

Untuk menggunakan Ereg Pajak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi secara online. Selanjutnya, pengguna dapat login NPWP untuk mengakses seluruh fitur yang tersedia.

Membuat NPWP Online di Ereg Pajak

Saat ini, ada dua metode yang dapat digunakan untuk membuat NPWP. Pertama, melakukan pendaftaran diri secara manual melalui KPP. Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya selesai dalam 1 hari.

Kedua, memanfaatkan aplikasi Ereg Pajak untuk buat NPWP online. Setelah proses pendaftaran selesai dan memperoleh persetujuan, kartu NPWP akan dikirim langsung ke alamat pendaftar.

Lalu, apa saja langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan pendaftaran NPWP online?

1. Membuat Akun di Ereg Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat NPWP secara online adalah membuat akun di ereg.pajak.go.id. Sebelum membuat akun, persiapkan terlebih dahulu alamat email yang masih aktif. Akses email akan dibutuhkan untuk memenuhi prosedur verifikasi data.

Pada halaman awal, pendaftar dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, login NPWP dengan memasukkan email atau NPWP dan password. Kedua, membuat akun baru.

Karena belum memiliki NPWP, pilihlah opsi kedua. Lalu, akan muncul isian singkat berupa alamat email yang digunakan. Selanjutnya, pendaftar akan menerima sebuah email yang berisi tautan yang harus diklik. Ini merupakan tahap awal verifikasi email.

Setelah itu, akan muncul lembar isian pendaftaran kedua. Pada bagian ini, pendaftar harus memasukkan beberapa informasi penting, antara lain jenis wajib pajak, nama lengkap, password, dan nomor telepon aktif.

Jika sudah selesai, pendaftar wajib mengecek kembali email yang digunakan untuk melakukan aktivasi akun. Periksa folder spam jika pesan tidak muncul di folder inbox. Jika berhasil, pendaftar dapat langsung memanfaatkan layanan Ereg Pajak untuk membuat NPWP secara online.

2. Membuat NPWP Online

Setelah berhasil memiliki akun, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP. Karena belum dapat melakukan login NPWP, gunakan email dan password untuk mengakses halaman dashboard.

Pada tahap ini, ada beberapa kolom isian penting yang harus dilengkapi. Kolom satu hingga tujuh berisi pertanyaan yang harus dijawab. Sementara itu, kolom delapan adalah untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Wajib pajak orang pribadi WNI yang tidak menjalankan usaha harus mempersiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, WNA harus mempersiapkan dokumen berupa paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, dokumen yang harus dipersiapkan adalah KTP, paspor dan KITAS (untuk WNA), serta dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.

Seluruh persyaratan tersebut harus diunggah secara online melalui fitur yang tersedia. Setelah itu, proses pendaftaran dianggap selesai. Selanjutnya, pendaftar harus menunggu persetujuan dan pembuatan kartu NPWP.

Jika sudah jadi, kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat pendaftar. Apabila Wajib Pajak membutuhkan kartu NPWP dalam waktu cepat, kartu ini dapat langsung diambil di KPP setempat.

Mengapa NPWP Online?

Dengan kemudahan membuat NPWP secara online, tidak ada lagi alasan untuk menghindar dari kewajiban sebagai wajib pajak. Melalui layanan ini, wajib pajak juga tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengantre di KPP atau KP2KP.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai aplikasi Ereg Pajak, cara untuk membuat NPWP, serta melakukan login NPWP secara online. Semoga bermanfaat.

Jika sudah memiliki NPWP, jangan lupa untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seperti setor dan lapor pajak. Urusan perpajakan ini dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan nyaman melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai PJAP mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan pajak. Tidak hanya itu, wajib pajak yang memiliki usaha juga dapat mengelola transaksi penjualan dan pembelian, serta mengelola gaji karyawan di aplikasi ini. Semua di dalam satu aplikasi terpadu! Lihat fitur lengkapnya di halaman ini, atau daftar langsung di sini.

Reading: Cara Login NPWP Melalui Aplikasi Ereg Pajak