Resources / Blog / Seputar PPh 21

Bagaimana Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang?

Suatu perusahaan mungkin pernah memindahtugaskan karyawannya ke kantor cabang lain karena satu dan lain hal. Lalu, bagaimana cara perhitungan PPh 21 karyawan pindah cabang? Informasi ini penting untuk seluruh wajib pajak khususnya mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21, seperti bagian keuangan, SDM perusahaan, atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.

Bagaimana Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang?

Aspek yang Mempengaruhi Perhitungan Pajak Karyawan Pindah Cabang

Hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam perhitungan PPh 21 karyawan pindah cabang di antaranya adalah perubahan gaji, serta masa kerja karyawan dalam tahun berjalan pajak.

Besaran Gaji

Saat seorang karyawan pindah tugas ke kantor lain, gajinya mungkin saja berubah, bisa naik ataupun turun. Informasi ini penting karena besaran gaji karyawan akan mempengaruhi besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Lantaran nilai pemotongan pajak penghasilan karyawan diberlakukan progresif tergantung besar nilai gaji per tahunnya.

Maka dari itu, perusahaan perlu terlebih dulu menghitung total gaji karyawan dalam satu tahun.

Masa Kerja Karyawan

Masa kerja karyawan juga menentukan besaran PPh 21 yang akan dipotong, terutama bagi karyawan yang pindah dalam tahun berjalan pajak. Dengan diketahuinya masa kerja, kantor cabang yang baru akan tahu berapa PPh 21 yang harus mereka setorkan. Lantaran kantor cabang hanya akan menyetorkan pajak penghasilan selama karyawan bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut.

Ingat, kantor cabang baru butuh memegang bukti pemotongan PPh 21 tahun berjalan saat karyawan pindah kerja, untuk nantinya dimasukan dalam perhitungan PPh 21 di kantor cabang baru.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang

Pengitungan PPh 21 karyawan pindah cabang pada dasarnya sama saja dengan perhitungan PPh 21 secara umum yang mengacu pada jumlah penghasilan selama setahun.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi:

“Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun”.

Contoh Kasus

Gaji Rodiah seorang lajang di kantor cabang Makassar senilai Rp4,5 juta per bulan, kemudian pada Agustus 2019, Rodiah dipindah ke kantor cabang Jakarta dengan gaji menjadi Rp5,3 juta per bulan.

Maka besaran PPh 21 Rodiah per tahun 2019 dapat dihitung dengan menjumlah gaji Rodiah selama 7 bulan di Makassar dengan gaji Rodiah selama 5 bulan di Jakarta.

(Rp4,5 juta x 7) + (Rp5,3 juta x 5) = Rp58 juta

Artinya, perkiraan gaji Rodiah sepanjang tahun 2019 adalah Rp58 juta.

Selain gaji pokok, ada komponen lain yang harus Anda hitung dan masukkan dalam perhitungan penghasilan bruto, antara lain bonus, THR, dan iuran BPJS. Baca penjelasan selengkapnya di sini!

Untuk mengetahui besaran PPh 21 Rodiah, gaji setahunnya harus dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp54 juta untuk wajib pajak yang berstatus lajang. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp4,5 juta.

Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp4,5 juta.

Baca Juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis

Setelah dikurangi PTKP senilai Rp54 juta, Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rodiah menjadi:

Rp58 juta – Rp54 juta = Rp4 juta 

Berdasarkan tarif PPh 21 yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, Rodiah terkena tarif PPh 21 sebesar 5%.

Pajak Penghasilan Rodiah sebagai karyawan yang harus dibayarkan pun sebesar Rp200 ribu per tahun atau Rp16,6 ribu per bulan.

Dari perhitungan: Rp4.000.000 x 5% = Rp200.000.-

Pajak penghasilan karyawan sebesar Rp200 ribu itu bisa dibayar sendiri oleh Rodiah dengan gaji pokoknya terpotong atau ditanggung perusahaan dan gaji pokok Rodiah tidak terpotong. Hal itu mengikuti metode penghitungan PPh 21 di kantor Rodiah, apakah menggunakan metode gross (gaji kotor tanpa tunjangan pajak) atau metode gross-up (gaji bersih dengan tunjangan pajak).

Baca Juga: Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Perhitungan PPh 21 Rodiah di Kantor Cabang Jakarta

Gaji RodiahRp5.300.000
Penghasilan Neto 1 BulanRp5.300.000
Penghasilan Neto 1 TahunRp63.600.000
Penghasilan Tidak Kena PajakRp54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp9.600.000
PPh 21 untuk 1 Tahun = 5%Rp480.000 / tahun atau Rp40.000 / bulan
PPh 21 Terutang 5 Bulan (Agustus-Desember)Rp200.000
PPh 21 telah dipotong di MakassarTidak Ada (NIHIL) Karena penghasilan bruto Rodiah di Makassar setara dengan nilai PTKP 
PPh 21 terutang belum dipotongRp200.000

Dari hasil perhitungan di atas, PPh 21 yang harus dipotong dan disetorkan Kantor Cabang Jakarta tempat Rodiah bekerja adalah sebesar Rp200 ribu atau Rp40 ribu per bulan.

Cara Mudah Hitung, Setor, dan Lapor PPh 21

Jika Anda merasa sulit menghitung PPh 21 karyawan yang pindah kantor cabang, gunakan saja layanan PPh 21 di OnlinePajak yang bisa menghitung otomatis PPh 21 seluruh karyawan Anda.

Layanan hitung otomatis di OnlinePajak akan memberikan hasil perhitungan PPh 21 yang akurat. Sesuai dengan aturan perhitungan PPh 21 yang berlaku, mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain dapat mempermudah perhitungan PPh 21 dan membuat SPT-nya, proses pengelolaan pajak juga jadi mudah dengan adanya fitur e-Billing dan e-Filing di satu aplikasi terintegrasi.

Jadi tak hanya hitung otomatis, pajak seluruh karyawan Anda juga bisa dibayar dan dilaporkan ke DJP langsung melalui aplikasi berbasis cloud kami.

Cukup 1 aplikasi untuk mempermudah administrasi perpajakan Anda. Hitung, setor, dan lapor pajak, percaya OnlinePajak!

Referensi: 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Pasal 14 Ayat (2)

Reading: Bagaimana Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang?