Resources / Blog / Tentang e-Filing

Ini 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi

SPT tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, atau harta dan lewajiban pada pemerintah. Berikut ini jenis-jenis SPT tahunan

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban penyampaian pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

SPT sendiri dibagi menjadi dua yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dua jenis SPT tersebut.

2 Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT yang perlu diketahui bagi Wajib Pajak, yaitu:

1. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.

2. SPT Masa

SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Terdapat tiga kategori utama dari SPT Masa, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Formulir SPT Tahunan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:

1. Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

2. Formulir SPT Jenis 1770 SS

Selanjutnya, formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

3. Formulir SPT Jenis 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

Contoh penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah. Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai dokter tetap di sebuah rumah sakit sekaligus sebagai penulis buku kedokteran.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan Sebelum Lapor Pajak Pribadi

Ada beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan pajak tahunan, di antaranya:

1. Formulir 1721 A1 dan A2

Pertama adalah formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini bisa diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini.

2. e-FIN

Dokumen pelengkap berikutnya yang dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak secara online.

Cara mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Datanglah ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda. Jangan lupa bawa kartu NPWP Anda. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Setelah mengambil nomor antrean, petugas akan memanggil dan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.

3. Informasi tentang Penghasilan, Hutang atau Harta Lainnya

Dokumen ini diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.

Reading: Ini 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi