Definisi Honorarium dan Jenisnya

Honorarium adalah pembayaran yang diberikan kepada PNS atau non-PNS yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pembangunan di bidang pemerintahan. Dalam aspek perpajakan, honorarium termasuk ke dalam penghasilan kena pajak sehingga dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)