Honorarium
PPh 21
Honorarium: Kenali 2 Mekanisme Pemberiannya Beserta Pajaknya
Honorarium adalah pembayaran yang diberikan kepada PNS atau non-PNS yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pembangunan di bidang pemerintahan. Pemberian honorarium ini dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Serta diberikan secara proporsional sesuai dengan anggaran pemerintah daerah. Dalam aspek perpajakan, honorarium termasuk ke dalam penghasilan kena pajak sehingga dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
OnlinePajak
Feb 13, 2023