Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang melakukan penghimpunan dan pengelolaan data, keterangan, juga bukti yang dilaksanakan dengan cara-cara yang seobjektif dan seprofesional mungkin berdasarkan standar pemeriksaan/pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.