SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Tahukah Anda, Indonesia menganut sistem self assessment dalam memungut pajak. Artinya wajib pajak melakukan sendiri proses hitung, setor, dan lapor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yang disediakan. Dalam praktiknya, ada kalanya muncul dugaan jika wajib pajak belum memenuhi kewajiban pajak sehingga diterbitkan SP2DK. Apakah surat yang dimaksud?

Dapat SP2DK? Jangan Panik, Ini Cara Menanggapinya

Wajib pajak mendapatkan SP2DK dari KPP? Jika terjadi seperti ini, jangan panik. Wajib pajak dapat membaca surat tersebut secara saksama, kemudian mengirimkan surat balasan kepada KPP tempat terdaftar untuk menanggapi perihal tersebut. Sebenarnya, apa itu SP2DK?