Penggunaan e-Signature pada Masa Kini di Indonesia

e-Signature atau biasa dikenal juga sebagai tanda tangan elektronik memang sudah sering digunakan saat ini. Salah satu keunggulannya tentu karena perusahaan atau yang bersangkutan tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik untuk ditandatangani. Artikel ini akan membahas tentang e-Signature, mulai dari pengertiannya hingga ketentuan yang berlaku di Indonesia
Ketentuan e-Signature Terbaru yang Penting untuk Diketahui

Tanda tangan elektronik atau e-Signature telah banyak digunakan dalam berbagai dokumen karena lebih efisien dan dapat meminimalisir penggunaan dokumen fisik. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur syarat sah tanda tangan digital, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 juga mengakui legalitas tanda tangan digital. Platform digital baru di bidang fintech mengakibatkan OJK mengeluarkan regulasi terkait tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi terbaru terkait e-Signature agar dapat memastikan sahnya tanda tangan elektronik dalam dokumen-dokumen penting.
5 Cara Membuat e-Signature untuk Dokumen Digital

Pembubuhan e-signature atau electronic signature, atau yang juga dikenal sebagai tanda tangan elektronik, menjadi alternatif ketika harus menandatangi dokumen digital, seperti surat resmi dan kontrak. Lalu, bagaimana cara membuat e-signature? Simak langkah membuatnya di artikel ini.
Kenali E Signature atau Electronic Signature serta Fungsinya di Sini!

Apa Itu e Signature? E signature atau electronic signature ini merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai bukti keaslian dari identitas seseorang yang mengirimkan dokumen atau pesan. Tanda tangan elektronik ini juga digunakan untuk memastikan bahwa isi dari dokumen yang dikirim tidak ada perubahan setelah dikirim. Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat mengecek […]