Menimbang :
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2006 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang Surat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/pj/2006 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Untuk :
- Menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian formulir SPT Tahunan PPh antara lain dengan cara :
- Membuat daftar Wajib Pajak yang akan diberikan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 menurut jenis formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan;
- Menyampaikan daftar penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2006 dengan format sebagaimana terlampir;
- Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2006 kepada Wajib Pajak dengan alternatif cara penyampaian sebagai berikut :
- Disampaikan langsung ke Wajib Pajak melalui TPT;
- Disampaikan langsung oleh pegawai KPP/KP4 (Account Representative atau pelaksana);
- Disampaikan melalui kurir khusus;
- Disampaikan melalui pengiriman jasa Pos;
- Disampaikan ke Wajib Pajak oleh Tim Khusus melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah;
- Cara lain yang dianggap efektif.
Penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut agar mempergunakan cara yang paling efektif dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh;
-
Mengadministrasikan secara cermat penyampaian formulir SPT Tahunan PPh dengan menggunakan daftar yang telah disiapkan, yang selanjutnya digunakan untuk memantau pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh;
-
Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk kepentingan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak;
- Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan melalui jasa pengiriman pos, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Membuat berita acara penyerahan formulir SPT Tahunan PPh kepada Kantor Pos setempat yang ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 Desember 2006;
- Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT Tahunan PPh yang telah sampai kepada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat tanggal 8 Desember 2006 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat dibebankan pada anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT Tahunan PPh yang dikirimkan melalui pos yang mencantumkan Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh Badan/OP/21, dan alamat Wajib Pajak kepada Kantor Pos.
- Membubuhkan cap Unit dan alamat Kantor Pelayanan Pajak masing-masing pada amplop formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke Wajib Pajak;
-
Menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya apabila formulir SPT Tahunan PPh yang diterima KPP dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak mencukupi, sehubungan dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak yang cukup besar pada tahun ini;
-
Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak terutama bagi Wajib Pajak yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah;
-
Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa formulir SPT Tahunan PPh beserta petunjuk pengisiannya juga dapat di download melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Nopember 2006
an. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664