Menimbang :
- bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 telah ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD;
- bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan tentang kewajiban memasukkan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) khusus bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai PT/PERUM/PERJAN yang ada di lingkungan Departemen Keuangan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1970 Tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI;
- Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-10/MK/I/8/1971 tentang Kewajiban Memasukkan LP2P.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan,
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan,
- Para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua di lingkungan Departemen Keuangan,
- Para staf Ahli Menteri Keuangan,
- Direksi PT/PERUM/PERJAN dalam lingkungan Departemen Keuangan,
- Ketua/WATUA TENING Departemen Keuangan,
- Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris ITJEN/DITJEN/Badan, Inspektur/Direktur, BINTEK,
- Para Ka. Perwakilan dan Ka. Kantor-Kantor Wilayah DITJEN/Badan di lingkungan Departemen Keuangan,
- Para Pegawai Tinggi dpb. SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/Ka. Badan,
- Para Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan, sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi,
- Para Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan termasuk PERJAN pegadaian dan Pejabat/Pegawai yang diperbantukan pada Departemen Keuangan Yang berpangkat Penata Muda (Gol. III/a PGPS-1968) ke atas, atau mereka yang pangkat/golongannya dapat dipersamakan dengan itu.
Untuk :
PERTAMA :
Menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1985 selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 1985, dengan menggunakan formulir LP2P seperti contoh yang termuat pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 71 Tahun 1985;
KEDUA :
Penyampaian LP2P dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Presiden : Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan, Para Staf Ahli MENKEU dan Direktur Utama PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan.
- Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan: Semua Pejabat/Pegawai Golongan III/a PGPS 1968 ke atas Departemen Keuangan dan PERJAN Pegadaian, Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi.
KETIGA :
Menyampaikan LP2P untuk tahun berikutnya, selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan September dari tahun pajak yang bersangkutan;
KEEMPAT :
Pengawasan atas kelancaran serta ketertiban penyampaian LP2P dilaksanakan oleh Pimpinan Unit masing-masing;
KELIMA :
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi ini, akan diatur lebih lanjut;
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh rasa tanggung-jawab.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal19 Oktober 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO