Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 56/PJ/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri, khususnya perdagangan ekspor dan impor, maka dipandang perlu untuk meningkatkan upaya pengamanan dokumen ekspor-impor dan kelancaran arus barang serta pemberian pelayanan yang baik (good governance) kepada dunia usaha;
  2. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu diwujudkan adanya suatu Sistem Informasi Ekspor Impor Operasional secara terpadu, efektif dan efisien antara Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melalui pertukaran dokumen/ data ekspor dan impor dengan menggunakan teknologi informasi secara elektronik (E-Government);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b di atas, perlu dilaksanakan pertukaran dokumen/data ekspor dan impor secara elektronik antara Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3862);
  9. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  11. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen;
  12. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
  14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 519/ MPP/Kep/8/2003;
  15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  18. Keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.0/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/XII/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
  19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);

Memperhatikan :

  1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
  2. Nota Kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor MO-194/MK/2002 dan Nomor 712/MPP/XII/2002 tentang Koordinasi Dalam Hal Inventarisasi, Evaluasi Dan Penyelesaian Masalah Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Tugas Masing-Masing;
  3. Nota Kesepakatan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronik dan Aneka, Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor Kep-536/PJ/2002, Kep-99/BC/2002, 1230/DJ-ILMEA/XII/2003, 40/Dirjen-IKAH/SK/XII/2002, 623/DJ-PDN/XII/2002 dan 495/DJ-PLN/XII/2002 tentang Koordinasi Dalam Hal Inventarisasi, Evaluasi Dan Penyelesaian Masalah Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Tugas Masing-masing.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA :

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melakukan pertukaran dokumen/data secara elektronik.

KEDUA :

Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Tim Pertukaran, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

KETIGA :

Tim Pertukaran mempunyai tugas :

  1. merumuskan sistem dan prosedur (SISDUR) pertukaran dokumen/ data secara elektronik, Yang keseluruhannya menyangkut :
    1. Pertukaran Data Elektronik antar Instansi Pemerintah yakni pertukaran dokumen atau data antara Instansi Pemerintah yang diperlukan oleh masing-masing Instansi untuk mendukung, mempercepat dan memperlancar di dalam pengawasan pelaku usaha dan peningkatan koordinasi antar Instansi dengan menggunakan Teknologi Informasi;
    2. Pertukaran Data Elektronik Non Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data antar instansi dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan komunikasi data. Informasi yang dikirim dari satu instansi tidak secara otomatis diproses oleh sistem komputer di instansi penerima tetapi perlu diolah kembali secara manual;
    3. Pertukaran Data Elektronik Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data antar instansi dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan komunikasi dan masing-masing instansi dapat mengolah dokumen/data yang diberikan instansi lainnya secara otomatis untuk keperluan proses pada sistem komputer masing-masing.
    4. Online yakni keterhubungan suatu komputer/sistem komputer pada suatu instansi dengan sistem komputer lainnya pada instansi yang lain melalui suatu fasilitas komunikasi data (leased line/ saluran telepon);
  2. melakukan pembahasan lingkup dokumen/data ekspor dan impor yang diperlukan;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan sistem pertukaran dokumen/data elektronik ekspor dan impor;
  4. melakukan uji coba dan evaluasi terhadap sistem pertukaran dokumen/data elektronik;
  5. melaporkan hasil kerja tim kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan.

KEEMPAT :

Dokumen/data yang akan dipertukarkan antara instansi adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan yang dimiliki oleh suatu instansi dan diperlukan oleh instansi yang lainnya sesuai peran instansi masing-masing, yaitu :

No. Dokumen Instansi Pemilik Data Instansi yang memerlukan
1. Perijinan Usaha/ Rekomendasi (API/NPIK) Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak
2. PIB PEB Ditjen Bea dan Cukai Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Ditjen Pajak
3. NPWP Ditjen Pajak Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Dijen Bea dan Cukai
4. SKA Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Prop./Kab./Kota Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak
5. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan/ Wajib Daftar Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai

KELIMA :

  1. Dokumen/data yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dipergunakan hanya untuk keperluan internal pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Sepanjang menyangkut dokumen/data yang bersifat rahasia dan tidak untuk diumumkan/diberitahukan kepada pihak ketiga, kecuali atas izin tertulis dari masing-masing instansi berwenang, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dokumen/ data dimaksud.

KEENAM :

Untuk kelancaran tugas-tugas Tim Pertukaran apabila diperlukan, Ketua Tim dapat membentuk Tim Teknis.

KETUJUH :

Kepada anggota Tim Pertukaran diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.

KEDELAPAN :

Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim Pertukaran ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

KESEMBILAN :

Masa kerja Tim Pertukaran ditentukan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.

KESEPULUH :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2004

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

ttd.

SUDAR S.A

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN

MENGETAHUI :

MENTERI KEUANGAN

ttd.

BOEDIONO

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,

ttd.

RIFANA ERNI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO

MENGETAHUI :

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

ttd.

RINI M. SUMARNO SOEWANDI

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 56/PJ/2004