Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 68/PJ/2000

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atas hasil pengusahaan sumberdaya Panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya.
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur petunjuk teknis tersebut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA Panas bumi UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.

Pasal 1

(1)

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah :

  1. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);
  2. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); dan
  3. Pemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
(2)

Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya Panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.

Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas pengolahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila :

  1. Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 telah disetor;
  2. SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan;
  3. PPh Pasal 25 sudah dibayar sampai dengan bulan terakhir; dan
  4. Tidak ada tunggakan pajak lainnya.
(2)

Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan.

(3)

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan.

(4)

Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian PPN, maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk :

  1. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
  3. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dengan melampirkan :
  1. Foto Copy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
  2. Asli Faktur Pajak;
  3. Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan pemungut PPN berdasarkan Keppres Nomor 56/1988;
  4. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini; dan
  5. Nama bank dan nomor rekening bank penerima pemindahbukuan PPN.
(2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan :
  1. Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak apakah termasuk dalam kriteria yang dapat dikembalikan PPN nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini;
  2. Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
  3. Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 5

(1)

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b.

(2)

Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada.

Pasal 6

(1)

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu.

(3)

Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha.

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan dianggap diterima.

Pasal 7

Pengembalian PPN kepada Pengusaha dilakukan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan PPN kepada Bank Indonesia atas beban rekening Penerimaan Panas bumi Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 8

Surat Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Machfud Sidik
NIP 060043114

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 68/PJ/2000