Menimbang :
- bahwa sejak dilakukannya konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Tim Gabungan Pengamanan Restitusi PPN terdapat kecenderungan penurunan jumlah penyimpangan restitusi PPN karena ekspor BKP, oleh karenanya konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Tim Gabungan tersebut perlu diteruskan;
- bahwa dalam rangka pengamanan pemberian restitusi PPN dan untuk kelancaran konfirmasi kebenaran Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, keberadaan Tim Gabungan Pengamanan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai masih diperlukan;
- bahwa guna menunjang terselenggaranya tertib administrasi Tim Gabungan dengan mengingat sering terjadi mutasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka penunjukan Ketua/Anggota Tim Gabungan baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah perlu dilakukan secara ex officio.
- bahwa oleh karena itu penunjukan Ketua/Anggota Tim Gabungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-13/PJ/1993 —————————— perlu diubah. Nomor KEP-49/BC/1993
Mengingat :
- Undang-undang tarif (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 358);
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/1995 tanggal 4 Januari 1995 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang TataLaksana Pabean di Bidang Ekspor.
Memutuskan :
Menetapkan : |
|
PERUBAHANKEPUTUSANBERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN PENGAMANAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHANNILAI | |
NOMOR : KEP-13/PJ/1993 |
tanggal 12 Juni 1993. |
NOMOR : KEP-49/BC/1993 |
Pasal I
Mengubah pasal 1 Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
|
Nomor : KEP-13/PJ/1993 |
tanggal 12 Juni 1993 sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : |
Nomor : KEP-49/BC/1993 |
____________________________________________________________________ | ||
No. |
Unit Organisasi |
Jabatan |
____________________________________________________________________ | ||
1 |
Direktur Pemberantasan Penyelundupan |
Ketua |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Merangkap anggota |
|
2 |
Direktur PPN dan PTLL Direktorat |
Wakil Ketua |
Jenderal Pajak |
Merangkap Anggota |
|
3 |
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Anggota |
4 |
Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat |
Anggota |
Jenderal Pajak |
||
5 |
Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat |
Anggota |
Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
||
6 |
Kepala Sub Direktorat Verifikasi PPN dan |
Anggota |
PTLL Direktorat Jenderal Pajak |
||
7 |
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Operasi |
Anggota |
Pemberantasan Penyelundupan Direktorat |
||
8 |
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat |
Anggota |
Jenderal Pajak |
||
____________________________________________________________________ |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd |
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd |
FUAD BAWAZIER | SOEHARDJO |