Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 1 TAHUN 2008

Menimbang :

  1. bahwa dengan memperhatikan situasi ekonomi nasional dan daerah sebagai dampak perkembangan ekonomi global serta kondisi alam memerlukan kesiapan dan perhatian dari semua pihak terutama jajaran aparatur negara.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari TahunBaru Imlek sebagai hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR: 55 TAHUN 2007, NOMOR: KEP. 222/MEN/V/2007, NOMOR: SKB/03/M.PAN/5/2007 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008

Kesatu :

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik IndonesiaNomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Bersama ini.

Kedua :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2008

MENTERI AGAMA

ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI

ttd.

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA

ttd.

TAUFIQ EFFENDI

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 1 TAHUN 2008