Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 212/PMK.04/2007

Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERDAGANGAN,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan guna efektivitas pelaksanaan ketentuan mengenai registrasi importir serta untuk memberikan kepastian hukum bagi importir, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Adminstrasi Importir;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 527/KMK.04/2002 DAN NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR.

Pasal 1

Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

MENTERI PERDAGANGAN,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 212/PMK.04/2007