Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan perluasan kesempatan kerja serta perbaikan iklim investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur, perlu dilakukan langkah-langkah konkrit reformasi sektor keuangan melalui upaya peningkatan kinerja dan efisiensi lembaga keuangan, penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum, serta harmonisasi peraturan dan ketentuan antar otoritas perlindungan konsumen dan lainnya;
- bahwa untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan reformasi sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan suatu paket kebijakan di sektor keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan dan memantau paket kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk Tim Koordinasi guna memantau pelaksanaan paket kebijakan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
KETIGA :
Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tim Koordinasi.
KEEMPAT :
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagai berikut :
a. | Ketua | : | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
b. | Anggota | : |
|
KELIMA :
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dalam Diktum KEEMPAT mempunyai tugas :
- memberikan arahan atas pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan dan petunjuk penyelesaian permasalahan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- membentuk Tim Pemantau yang bertugas melakukan pemantauan dan memberi masukan dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
KEENAM :
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagai berikut :
a. | Ketua | : | Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. |
b. | Wakil Ketua I | : | Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. |
c. | Wakil Ketua II | : | Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengaturan Perbankan. |
d. | Wakil Ketua III | : | Sekretaris Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara. |
e. | Sekretaris | : | Assisten Deputi Urusan Moneter dan Perbankan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. |
f. | Anggota | : |
|
KETUJUH :
Tim Pelaksana mempunyai tugas :
- Melakukan koordinasi pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- Menyusun laporan kemajuan bulanan Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- Menyusun laporan berkala Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Presiden atas pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- Melakukan diseminasi hasil kemajuan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- Menerima masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- Melakukan tugas lain yang terkait dengan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan berdasarkan pengarahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KEDELAPAN :
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM,Ketua Tim Pelaksana dapat mengundang narasumber, membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Tim.
KESEMBILAN :
Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Ketua Tim Pengarah.
KESEPULUH :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Keputusan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Bank Indonesia.
KESEBELAS :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2006
MENTERI KOORDINATORBIDANG PEREKONOMIAN
ttd. BOEDIONO |
GUBERNUR BANK INDONESIA
ttd. BURHANUDDIN ABDULLAH |
MENTERI KEUANGAN
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd. SUGIHARTO |