Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari-hari kerja, hari-hari libur dan cuti bersama dipandangperlu menata kembali pelaksanaan libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2008;
- bahwa penataan kembali hari-hari libur dan pengeluaran cuti bersama tahun 2008 sebagaimanatersebut huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta sehingga dapatmeningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlumenetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari TahunBaru Imlek sebagai hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI – HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008
KESATU :
Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1429 H, 1 Syawal 1429 H dan 10 Dzulhijah 1429 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat ditingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2007
MENTERI AGAMA
ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ttd. ERMAN SUPARNO |
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ttd. TAUFIQ EFFENDI |