Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 947/KMK.05/1985

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 khususnya yang menyangkut arus barang untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, dianggap perlu menetapkan tata cara impor barang yang dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

  1. Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487) sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 133, TLN Nomor 2070);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 (LN Tahun 1963 Nomor 110, TLN Nomor 2599);
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 76, TLN Nomor 2971);
  6. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 51, TLN Nomor 3264);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 Nomor 67, TLN Nomor 3311);
  8. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tanggal 16 Maret 1983;
  9. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tanggal 4 April 1985;
  10. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
  11. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 895/Kpb/VIII/1985, Nomor 688/KMK.01/1985, 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan dan penjualan sampai dengan depot dan atau sub depot PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985
  2. Barang Non Operasi, adalah semua barang dan peralatan lainnya yang tidak termasuk dalam Barang Operasi :
  3. PERTAMINA, adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara termasuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971;
  4. Perusahaan, adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontraktor Production Sharing dan Kontraktor perjanjian Karya dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
  5. Surveyor, adalah perusahaan surveyor yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tanggal 4 April 1985;
  6. Direktur Jenderal, adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

BAB II
PENGGOLONGAN BARANG OPERASI

Pasal 2

(1) Barang Operasi termaksud dalam Pasal 1 huruf a digolongkan sebagai berikut :
a. Golongan I : ialah Barang Operasi yang tidak dipungut lagi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pungutan-pungutan lain atas impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963:
b. Golongan II : ialah Barang Operasi yang di Impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea (Rechten Ordonnantie).
(2)

Impor Barang Operasi Golongan II termaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak dikenakan jaminan uang.

BAB III
TATACARA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR

Pasal 3

(1)

Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang (Masterlist), selanjutnya disebut RIB, yang memuat perincian Barang Operasi dan Barang non Operasi dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan tempat penggunaan barang yang bersangkutan.

(2)

RIB termaksud pada ayat (1) Pasal ini disusun untuk jangka waktu tertentu sesuai penetapan Direktur Jenderal.

(3) Perusahaan menyampaikan RIB, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kontraktor Perjanjian Karya kepada surveyor;
  2. Kontraktor kontrak Production Sharing kepada surveyor, dengan tembusan kepada PERTAMINA;
  3. PERTAMINA untuk operasi sendiri (own operation) kepada surveyor.
(4)

Surveyor meneliti RIB dan menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan penggolongan Barang Operasi yang tercantum dalam RIB yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal selambat-selambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah menerima RIB dari perusahaan.

(5)

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya mengesahkan RIB termasuk pada ayat (4) pasal ini selambat-selambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya RIB yang bersangkutan dan mengirimkannya kepada surveyor, dengan tembusan kepada perusahaan.

Pasal 4

(1)

Dalam pelaksanaan Impor Barang Operasi, Perusahaan menyampaikan proforma invoice atau invoice kepada surveyor, yang selanjutnya mencocokan golongan Barang Operasi berdasarkan RIB termaksud dalam Pasal 3 ayat (5)

(2)

Selanjutnya surveyor memberikan cap golongan Barang Operasi pada proforma invoice atau invoice termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 5

Terhadap penyelesaian Impor Barang Operasi berlaku Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985; 329/KMK.05/1985; 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985 dan Nomor 895/Kpb/VIII/1985; 688/KMK.01/1985; 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985, dengan ketentuan bahwa pada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP Impor) Bank Devisa membubuhkan cap :

“TIDAK DIPUNGUT LAGI BEA MASUK/PPN/PPnBM DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN ATAS IMPOR”

Pasal 6

(1)

Atas Pengimporan Barang Operasi yang tidak tercantum dalam RIB, Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan RIB sesuai ketentuan Pasal 3.

(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa/darurat (emergency), ditempuh tata cara sebagai berikut :
  1. Perusahaan menyampaikan Purchase Order (PO) kepada surveyor untuk ditetapkan Penggolongan Barang Operasinya.
  2. Perusahaan menyampaikan Laporan tentang keadaan memaksa/darurat kepada Direktur Jenderal.
(3)

Apabila diperlukan pemindahan lokasi dan atau perpanjangan penggunaan Barang Operasi Golongan II termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Jenderal.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 7

Impor Barang Operasi baik yang tidak menggunakan L/C maupun yang menggunakan L/C yang telah dibuka pada atau sebelum tanggal dikeluarkannya Keputusan Bersama ini dapat tetap dilaksanakan sesuai tata cara impor barang yang lama, dengan ketentuan bahwa barang tersebut sudah dikapalkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Bersama ini.

Pasal 8

Dengan Berlakunya Keputusan Bersama ini, maka segala peraturan pelaksanaan yang pertentangan dengan ketentuan-ketentuan Keputusan bersama ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan penempatan Keputusan bersama ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal6 Desember 1985

MENTERI
PERDAGANGAN

ttd

RACHMAT SALEH

MENTERI
KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

MENTERI
PERTAMBANGAN DAN ENERGI

ttd

SUBROTO

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 947/KMK.05/1985