Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2007;
- bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2007 sebagaimana tersebut huruf a diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pada hari kerja efektif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007;
KESATU :
Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijah 1428 H, 1 Ramadhan 1428 H dan 1 Syawal 1428 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/ puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2006 |
||
MENTERI AGAMA
ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI |
MENTERI TENAGA KERJA
ttd. ERMAN SUPARNO |
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN DAN TRANSMIGRASI APARATUR NEGARA ttd. TAUFIQ EFENDI |