Menimbang :
- bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan Para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang Kepegawaian.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
PERTAMA :
Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.
KEDUA :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Depkeu;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
- Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
- Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC terkait;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.
Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2008
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
TTD.
KAMIL SJOEIB
NIP 060044480