Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – 79/BC/UP.9/2008

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan Mutasi Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 79/KMK.01/2008 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  7. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
  8. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
  9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  11. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  12. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  13. Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  14. Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  15. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – 79/BC/UP.9/2008