Menimbang :
- bahwa dalam ranaa meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap barang ekspor vang mendapat kemudahan ekspor, dapat dilakukan pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing barang ekspor di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk, eksportir.
- bahwa kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan pemeriksaan fisik, dan pengawasan stuffing barang ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diberikan uang harian Miusus.
- bahwa pernberian uang harian tersebut perlu diatur dengan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengganti keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-76/BC/2001 tanggal 26 Nopember 2001.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang organisasi dan Tata, Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelavanan Bea dan Cukai;
- Surat Menteri Keuangan nomor B.296/MK.1/4/1974 tanggal 30 April 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.1/2001 tanggal 27 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Fisik Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Barang Ekspor Yang Memperoleh Fasilitas Eks Bapeksta;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-45/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Ekspor;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-47/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang yang Mendapat kemudahan Ekspor yang Digabung Dengan Barang Lain.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UANG HARIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS PEMERIKSAAN FISIK DAN PENGAWASAN STUFFING BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN ESKPOR
Pasal 1
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. | Barang ekspor adalah barang ekspor vang mendapat kemudahan ekspor (eks Bapeksta Keuangan). |
2. | Pemeriksaan fisik barang ekspor adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan di gudang eksportir atau di tempat lain vang ditunjuk oleh eksportir, oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
3. | Pengawason stuffing adalah pengawasan yang dilakukan olch pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemasukan barang ekspor yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas, yang dilakukan di gudang eksportir atau di tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir. |
Pasal 2
Pemeriksaan fisik- barang ekspor dan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dilaksanakan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 3
(1) | Kepada pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan barang ekspor dan petugas pengawasan stuffing barang ekspor sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan uang harian untuk setiap orang dan setiap hari pemeriksaan atau pengawasan stuffing, sebesar :
|
|||||||||||||||||||||
(2) | Uang harian khusus dimaksud pada ayat (1), meliputi : uang transpor, uang makan dan uang saku. |
Pasal 4
Pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal bea dan Cukai nomor Kep-67/BC/2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang Melaksanakan Tugas Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC
5. Kepala Kantor Wilayah I s/d XIII DJBC
6. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475