Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/1997

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

Bentuk dan isi Bukti Penerimaan Jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan sebagai berikut :
– lembar ke-1 untuk pengeluaran barang impor
– lembar ke -2 untuk yang bersangkutan
– lembar ke -3 untuk Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai

Pasal 3

Warna dan ukuran formulir bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
– Warna : Putih
– Ukuran : 280 mm X 215 mm

Pasal 4

Pengadaan dan pendistribusian formulir Bukti Penerimaan Jaminan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang mengatur bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/1997