Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 05/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum, Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, dan Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Kormesial, dan Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum, maka perlu diatur pentunjuk pelaksanaan pembebasan/keringanan Bea Masuk dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, dan Nomor 24/PMK.010/2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, Dan Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan dan Tatacara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knocked Up (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 19 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Dan/Atau Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis Engine Bus Bus Untuk Angkutan Umum, Completely Knocked Down (CKD) Untuk Angkutan Komersial Dan Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Angkutan Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM, NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM, DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL, DAN NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM.

Pasal 1

(1) Surat Permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan oleh Importir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan asli Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perhubungan.

Pasal 2

(1) Dalam hal permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Jumlah dan Jenis barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk didasarkan pada jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005 dan Nomor 24/PMK.010/2005.

Pasal 3

(1) Terhadap impor barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Barang-barang tersebut pada ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.

Pasal 4

(1) Barang yang diberikan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang mendapat persetujuan dari direktur Fasilitas Kepabeanan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 5

Importir mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya.

Pasal 6

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka Bea Masuk yang terhutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 05/BC/2005