Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-60/BC/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-98/BC/2002 tanggal September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS.
PERTAMA :
Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.
KEDUA :
Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003
ttd.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459 ata Belum Ada