Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 08/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diperlukan cara penindakan yang efektif dan efisien serta tidak menghambat kelancaran arus barang.
  2. bahwa cara penindakan dimaksud, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Ta hun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3628) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3629) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PenyidikanTindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENEGAHAN SARANA PENGANGKUT DAN BARANG DI ATASNYA SERTA PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG.

BAB I
PENGHENTIAN SARANA PENGANGKUT

Pasal 1

(1) Penghentian sarana pengangkut untuk pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dalam rangka penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup.

Pasal 2

(1) Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah hanya dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, tersangkut pelanggaran Kepabeanan, Cukai atau peraturan larangan/ pembatasan impor atau ekspor.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan penghentian sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak penghentian dilakukan.
(3) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam sejak menerima laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penghentian, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.

Pasal 3

(1) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah suatu keadaan dimana penegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu surat perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan.
(2) Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1), adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:
1. laporan pegawai;
2. laporan hasil pemeriksaan biasa;
3. keterangan saksi dan/atau informan;
4. hasil intelijen; atau
5. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 4

Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ialah:
1. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
2. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
3. Kepala Kantor Wilayah;
4. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
5. Kepala Kantor Pabean; atau
6. Pejabat Eselon IV dan V pada Kantor Pabean yang menangani Pencegahan dan Investigasi.

Pasal 5

(1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat tentang :
a. nomor Surat Perintah;
b. dasar dan pertimbangan pemberian perintah;
c. nama, pangkat, dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
d. perintah penindakan yang harus dilaksanakan;
e. uraian/identitas obyek penindakan;
f. tempat dimana tugas dilaksanakan;
g. jangka waktu penugasan;
h. sarana yang digunakan termasuk senjata api;
i. pakaian yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
j. kewajiban pelaporan hasil penindakan;
k. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah;
l. jabatan, tanda tangan, nama, dan NIP pejabat pemberi perintah serta cap dinas; dan
m. tembusan kepada pihak terkait apabila dianggap perlu.
(2) Bentuk Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pada lampiran 1 dalam Keputusan ini.
(3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor urut dari Buku Surat Perintah yang bentuk dan isinya seperti pada lampiran 2 dalam Keputusan ini.

Pasal 6

(1) Penghentian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai.
(3) Dalam menghentikan sarana pengangkut, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:
a. kapal patroli; atau
b. sarana pengangkut lainnya; dan
c. senjata api dalam hal diperlukan.
(4) Setiap penghentian sarana pengangkut dengan menggunakan kapal patroli, Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib mencatat dalam jurnal kapal patroli.

Pasal 7

(1) Penghentian sarana pengangkut di laut dan di perairan lainnya terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazim bagi pengangkut di laut dan di perairan lainnya.
(2) Penghentian sarana pengangkut di darat terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazim bagi pengangkut di darat.
(3) Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pengangkut wajib mematuhi
(4)
a. Dalam hal isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipatuhi dilanjutkan dengan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali.
b. Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, tembakan peringatan diarahkan ke bagian yang menghambat/melumpuhkan sarana pengangkut.
(5). Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

BAB II
PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA
SERTA PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG

Bagian Pertama
PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA DI TEMPAT
PENGHENTIAN ATAU TEMPAT YANG SESUAI UNTUK PEMERIKSAAN

Pasal 8

(1) Dalam hal di tempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena alasan:

a. mengganggu ketertiban umum; dan
b. membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut atau Pejabat Bea dan Cukai, Satuan Tugas Bea dan Cukai memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan, Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
(2) Dalam hal pengangkut tidak mematuhi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat melakukan upaya paksa untuk membawa sarana pengangkut ke:
a. Tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan;
b. Kantor Pabean terdekat; atau
c. Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
(3) Setiap upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

Pasal 9

Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut wajib:
a. menunjukkan Surat Perintah kepada pengangkut; dan
b. memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan.

Pasal 10

(1) Dalam pemeriksaan, pengangkut wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya serta denah situasi bagi sarana pengangkut di laut kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal pengangkut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen yang diperlukan.
(3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

Pasal 11

(1) Untuk keperluan pemeriksaan barang di atas sarana pengangkut, pengangkut atau kuasanya wajib:
a. menunjukkan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang;
b. menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang; dan
c. menyaksikan pemeriksaan.
(2) Dalam hal pengangkut atau kuasanya tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan.
(3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

Pasal 12

Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya ditegah dan dibawa ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah dan diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
(2) Atas hasil pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Pasal 25 Keputusan ini.
(3) Atas penyerahan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 26 Keputusan ini.

Pasal 14

Atas pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya Satuan Tugas Bea dan Cukai, wajib membuat Surat Bukti Penindakan dengan menyebutkan alasan dan hasil pemeriksaan atau jenis pelanggaran berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini.

Bagian Kedua
PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA DI KANTOR
PABEAN TERDEKAT ATAU KANTOR PABEAN TEMPAT KEDUDUKAN
PEJABAT PENERBIT SURAT PERINTAH

Pasal 15

Dalam hal pemeriksaan dilakukan di Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan penghentian sarana pengangkut menyerahkan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 26 Keputusan ini.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atas hasil pemeriksaan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Pasal 25 Keputusan ini.

Pasal 17

Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.

Pasal 18

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penegahan dan menyerahkan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
(2) Atas penyerahan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 26 Keputusan ini.

Pasal 19

Atas pemeriksaan dan atau penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Surat Bukti Penindakan berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini.

Bagian Ketiga
PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG

Pasal 20

(1) Pembongkaran barang dari sarana pengangkut yang ternyata barang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi wilayah/tempat dimana dilakukan pembongkaran berwenang menghentikan pembongkaran.
(2) Terhadap barang yang dibongkar dari sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan.
(3)
a. Atas penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.
b. Atas penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Surat Bukti Penindakan berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini.
(4)
a. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan, menyerahkan sarana pengangkut dan barang kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
b. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 26 Keputusan ini.

Pasal 21

(1) Penghentian pembongkaran barang yang ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dari sarana pengangkut di tempat lain di luar Kawasan Pabean yang diizinkan Kepala Kantor Pabean dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan ini.
(2) Penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(3) Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 22

(1) Terhadap sarana pengangkut dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut dan barang ke Kantor Pabean yang memberikan izin bongkar.
(2) Dalam hal pengangkut tidak mematuhi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat melakukan upaya paksa membawa sarana pengangkut dan barang.
(3) Setiap upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

BAB III
SURAT BUKTI PENINDAKAN, LAPORAN, BERITA ACARA, DAN PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 23

(1) Bentuk dan isi Surat Bukti Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (3) huruf b seperti pada lampiran 3 Keputusan ini.
(2) Surat Bukti Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Surat Bukti Penindakan seperti pada lampiran 4 Keputusan ini.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Surat Bukti Penindakan dan memberi nomor urut.
(4) Lembar pertama Surat Bukti Penindakan diserahkan kepada pengangkut.
(5) Sebagai tanda terima pengangkut membubuhkan nama dan tanda tangan pada Surat Bukti Penindakan.

Pasal 24

(1) Bentuk dan isi Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) huruf a, dan Pasal 22 ayat (3) seperti pada lampiran 5 dalam Keputusan ini.
(2) Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Laporan Kejadian seperti pada lampiran 6 dalam Keputusan ini.
(3) Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan/penegahan dan diberi nomor urut.

Pasal 25

(1) Bentuk dan isi Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) seperti pada lampiran 7 Keputusan ini.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Berita Acara Pemeriksaan seperti pada lampiran 8 dalam Keputusan ini.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan dan pengangkut/pemilik barang atau kuasanya dan diberi nomor urut.

Pasal 26

(1) Bentuk dan isi Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) huruf b seperti pada lampiran 9 dalam Keputusan ini.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Berita Acara Serah Terima seperti pada lampiran 10 dalam Keputusan ini.
(3) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menyerahkan dan yang menerima sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dan diberi nomor urut.

Pasal 27

Terhadap penegahan sarana pengangkut dan/atau barang, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi,dengan melampirkan:

  1. Laporan Kejadian;
  2. Berita Acara Pemeriksaan; dan
  3. Berita Acara Serah Terima.

Pasal 28

(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (3), dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (penegahan) dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan.
(2) Dalam hal barang yang ditegah merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya, tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Bentuk Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a seperti pada lampiran 11 dalam Keputusan ini.
(4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan buk tibukti yang menguatkan berupa:
a. Dokumen pabean dan dokumen pendukung;
b. Dokumen lain yang berkaitan dengan barang dan/atau sarana pengangkut; dan
c. Keputusan dan risalah lelang dalam hal sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya telah dilelang; atau
d. Berita Acara Pemusnahan dalam hal barang yang ditegah telah dimusnahkan.
(5) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan cara:
a. diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal; atau
b. dengan pos tercatat.
(6) Permohonan keberatan yang diserahkan langsung atau disampaikan dengan pos tercatat, sudah harus diterima Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk sebelum melewati 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penegahan.
(7) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat laporan Kepala Kantor Pabean yang melakukan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib memberi putusan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil penelitian bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak dapat diterima dan terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan:

a. impor yang diancam dengan sanksi administrasi, uang hasil lelang atau uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri diserahkan kepada pemiliknya setelah dikurangi Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi.
b. ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, hasil lelang atau uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri diserahkan kepada pemiliknya setelah dikurangi pungutan ekspor dan sanksi
administrasi berupa denda dan/atau semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi.
(2) Dalam hal hasil penelitian bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak dapat diterima dan terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan:

a. impor yang diancam dengan sanksi administrasi, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda dansemua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi.
b. ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk diserahkan kepada pemiliknya setelah pungutan ekspor dan sanksi administrasi berupa denda dan/atau semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi.

Pasal 30

Dalam hal hasil penelitian bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak dapat diterima dan terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan ekspor dan impor yang diancam dengan sanksi pidana, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk:
a. keberatan ditolak; dan
b. barang dan/atau sarana pengangkut menjadi barang bukti.

Pasal 31

Keputusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 30 segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya.

Pasal 32

Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (6), tidak mendapat Keputusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dianggap diterima/disetujui.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

(1) Terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya yang ditegah, selama dalam proses penyelidikan/penyidikan dilakukan penyegelan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Penyegela n seperti pada lampiran 12 dalam Keputusan ini.
(3) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan seperti pada lampiran 13 dalam Keputusan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya.
(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran tetapi pengangkut atau pemilik barang dan/atau sarana pengangkut tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai atau kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2), segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya.

Pasal 35

Barang diatas sarana pengangkut yang ditegah karena sifatnya tidak tahan lama, rusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, dilelang oleh kantor yang melakukan penegahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 08/BC/1997