Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi perlu mendapat perhatian khusus;
  2. bahwa kebutuhan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk Pabrik Golongan III, IIIA dan III B harus segera terpenuhi demi kesinambungan produksi;
  3. bahwa untuk menjamin kelancaran penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi harus dilakukan penyesuaian jumlah keping dalam setiap lembar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan Dan Perdangangan Barang Kena Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI.

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk hasil tembakau yang diproduksi Pengusaha Pabrik Golongan III, IIIA dan III B disediakan dalam tiga seri, yaitu seri I, seri II dan seri III.

Pasal 2

Pita cukai hasil tembakau seri I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar.

Pasal 3

Pita cukai hasil tembakau seri II sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar.

Pasal 4

Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar.

Pasal 5

Warna dan desain lainnya atas pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Warna dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal

Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/2005