Menimbang :
- bahwa agar pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-68/BC/2003, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-68/BC/2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
PERTAMA :
Membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
KEDUA :
Menunjuk Pejabat/Pegawai yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai anggota Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
KETIGA :
Menunjuk Pejabat yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini sebagai Pendamping Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
KEEMPAT :
Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor mempunyai tugas :
- Melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor;
- Melakukan pengkajian dan analisis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor;
- Menyusun rumusan evaluasi permasalahan dalam pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan solusi penyelesaiannya;
- Melakukan analisis terhadap upaya pengembangan dan penyempurnaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor serta perangkat pendukungnya;
- Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal.
KELIMA :
Segala pembiayaan sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2003, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Para Direktur di lingkuangan DJBC;
5. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan DJBC;
6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459