Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi dan tata kerja untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dipandang perlu untuk menetapkan daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pengusaha Barang Kena Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Alkohol;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Memperhatikan :
Masukan dari Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN DAERAH WEWENANG KANTOR PELAYANAN UTAMA DAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI DALAM RANGKA PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA,TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
Pasal 1
Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam rangka pelayanan dan Pengawasan terhadap Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan sesuai Lampiran l Keputusan ini.
Pasal 2
Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap Tempat Penimbunan Berikat ditetapkan sesuai Lampiran ll Keputusan ini.
Pasal 3
(1) | Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai ditetapkan sesuai Lampiran lll Keputusan ini. |
(2) | Daerah wewenang pengawasan dalam rangka pelayanan pengangkutan Barang Kena Cukai, peredaran Barang Kena Cukai ditetapkan sesuai batas-batas daerah Pemerintah Daerah Tk. I/Tk. II yang akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 4
Kepala Kantor Wilayah dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk perubahan daerah wewenang terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pabrik Barang Kena Cukai/Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang satu ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang lain pada wilayah kerjanya atas pertimbangan peningkatan pelayanan, pengawasan atau lainnya.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-29/BC/1999 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/BC/1999 tentang Penetapan Daerah Wewenang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk Melaksanakan tugas Pelayanan dan Pengawasan Dalam Rangka Pelayanan Terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI