Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 112/BC/2004

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau;
  2. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu mengatur desain dan warna pita cukai hasil tembakau;
  3. bahwa dalam pelaksanaan ketentuan tersebut huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.

Pasal 2

(1) Pita Cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm X 11,4 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :

a. cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang- seling dengan garis putih (white lines);
b. pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks mikro “REPUBLIK” dan “INDONESIA”;
c. tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran;
d. foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,2 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;
e. teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih, dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan;
f. harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan garis-garis guilloche, garis-garis vertical miring dan relief “CUKAI”;
g. gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dipadukan dengan garis-garis guilloche;
h. pantogram “REPUBLIK INDONESIA” yang dipadukan dengan metamorphose line;
i. angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran dipadukan dengan garis-garis guilloche;
j. pada bagian atas dan bawah terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro “BEA CUKAI” yang berulang tanpa spasi; dan
k. cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines).

Pasal 3

(1) Pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 56 keping pita cukai setiap lembar.
(2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,3 cm X 17,5 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :

a. cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines);
b. pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks mikro “INDONESIA”
c. teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih, dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang membentuk bingkai;
d. tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran dipadukan dengan garis-garis guilloche dan roset white line;
e. relief yang berbentuk teks “CUKAI”;
f. harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan metamorphose line dan bingkai yang dibentuk oleh roset white line;
g. line width modulation yang membentuk teks “BC”;
h. angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran yang dipadukan dengan garis-garis guilloche dan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang membentuk bingkai;
i. gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dipadukan dengan garis-garis guilloche dan pantogram “REPUBLIK INDONESIA” yang terputus oleh sebuah hologram;
j. foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,7 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;
k. garis-garis yang membentuk kotak-kotak kecil;
l. pada bagian atas, bawah dan sisi kiri terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro “BEA CUKAI” yang berulang tanpa spasi. Teks mikro pada sisi bawah dalam posisi terbalik dan berlawanan dengan arah baca; dan
m. cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines).

Pasal 4

(1) Pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 150 keping pita cukai setiap keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4,5 cm dengan rincian terdiri dari :

a. garis-garis guilloche dan roset yang terpisah dari desain lainnya oleh satu buah hologram yang membentuk empat persegi panjang;
b. foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di bagian kiri keping pita cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;
c. tenda persentase dan angka tahun anggaran dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dimana garis lingkaran tersebut dibentuk oleh teks mikro “CUKAI TEMBAKAU” yang berulang tanpa spasi;
d. teks mikro “REPUBLIK INDONESIA” yang berulang, utuh atau terpotong, bergelombang dan tanpa spasi;
e. gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan Harga Jual Eceran yang dipadukan dengan garis-garis horizontal, serta garis-garis vertical dan relief yang membentuk teks “CUKAI TEMBAKAU” dengan spasi dan garis-garis guilloche;
f. teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih dalam posisi terbalik yang dipadukan dengan garis-garis guilloche; dan
g. teks mikro: “REPUBLIK INDONESIA” yang berulang tanpa spasi pada sisi kiri dan sisi kanan.

Pasal 5

(1) Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau.
(2) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis :
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; dan
b. SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B.

BAB II
WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 6

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut :

a. warna biru dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
b. warna coklat dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
c. warna hijau dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :

1) SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
2) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A; dan
3) Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I.
d. warna jingga dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :
1) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/B; dan
2) KLM, KLB dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II.
e. warna merah dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunaka untuk hasil tembakau dari jenis cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
f. warna ungu dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau buatan luar negeri yang diimpor.

BAB III
PENUTUP

Pasal 7

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2002 tentang Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2004
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 112/BC/2004