Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 122/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi dan pengkajian pelimpahan wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 terdapat materi-materi pelimpahan yang telah berakhir masa berlakunya serta yang belum dilimpahkan kewenangan penandatanganannya dan dianggap perlu dilakukan pelimpahan wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  3. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pemberian fasilitas dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.01/2002 tanggal 5 Agustus 2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-14/BC2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002 TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

Pasal I

Mengubah materi pelimpahan wewenang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal II

Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
  7. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai DJBC di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 122/BC/2006