Menimbang :
- bahwa dalam upaya memperlancar arus barang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai tanpa meninggalkan upaya pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan sistim pengawasan yang efektif dan efisien;
- bahwa untuk mencapai sasaran pengawasan tersebut diperlukan sistim dan mekanisme pengawasan dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen dan Nota Informasi;
- bahwa sistim dan mekanisme dimaksud yang telah ditetapkan dengan Instuksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorINST-02/BC/1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang sistim dan mekanisme pengawasan dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen perlu disesuaikan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiaa Nomor 3612) berikut peraturan pelaksanaannya;
- Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) berikut peraturan pelaksanannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DENGAN PENERBITAN NOTA HASIL INTELIJEN (NHI) DAN NOTA INFORMASI (NI).
Pasal 1
Pengertian Umum
(1) | Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah hasil analisis informasi/produk intelijen dari kegiatan intelijen yang setelah diperbandingkan dengan profil yang ada diperoleh adanya indikasi Pelanggaran Kepabeanan dan/atau Cukai. |
(2) | Nota Informasi (NI) adalah hasil analisis informasi yang setelah diperbandingkan dengan profil yang ada dan/atau indikator resiko (Risk Indicator) diperoleh adanya indikasi pelanggaran Kepabeanan dan/atau Cukai. |
(3) | Nota Proses informasi (NPI) adalah catatan proses analisis informasi. |
(4) | Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NHI dan penyelesaiannya. |
(5) | Buku Daftar Informasi (BDIf) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NI dan penyelesaiannya. |
(6) | Analis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang bertugas melakukan analisis informasi. |
(7) | Surveillance adalah salah satu kegiatan intelijen yang dilakukan dengan cara mengamati orang/kendaraan/obyek lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan informasi adanya indikasi pelanggaran Kepabeanan atau Cukai. |
Pasal 2
Nota Hasil Intelijen
(1) | NHI diterbitkan berdasarkan hasil analisis dan/atau surveillance oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pusat DJBC dan Kantor Wilayah DJBC. |
(2) | Pejabat yang berwenang menerbitkan NHI 2.1 Direktur Jenderal 2.2 Direktur Pencegahan dan Penyidikan 2.3 Kepala Kantor Wilayah 2.4 Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan |
Pasal 3
Nota Informasi
(1) | NI diterbitkan berdasarkan hasil analisis oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
(2) | Pejabat yang berwenang menerbitkan NI : 2.1 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 2.2 Kepala Seksi Manifest dan Informasi 2.3 Kepala Subseksi Manifest dan Informasi |
Pasal 4
Analisis Informasi
(1) | Informasi yang diterima atau hasil kegiatan intelijen dikumpulkan dan diproses sebagai berikut : 1.1 Dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada lampiran I keputusan ini, selanjutnya diteruskan ke pejabat/petugas analisis. 1.2 Dibukukan dalam BDIn / BDIf dan diberi nomor urut sebagaimana dimaksud pada lampiran II atau III. |
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Informasi yang telah dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.1 dianalisis melalui tahapan sebagai berikut :
|
Pasal 5
Penerbitan NHI atau NI
(1) | Penerbitan NHI/NI didasarkan pada hasil analisis yang telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2), pejabat/petugas analisis membuat NHI/NI sebagaimana dimaksud pada lampiran IV untuk ditandatangani pejabat yang berwenang dengan jumlah/rangkap sesuai keperluan yang diperuntukkan sebagai berikut :
|
||||||||
(2) | NHI/NI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, setelah ditandatangani pejabat yang berwenang dibukukan dalam BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.2. | ||||||||
(3) | Nomor NHI/NI berdasarkan nomor urut NHI/NI pada BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2). |
Pasal 6
Penyebaran NHI/NI
(1) | NHI/NI yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dengan mengutamakan faktor kecepatan, ketepatan dan pengamanan penyampaiannya melalui sarana : 1.1 kurir perekspedisi; 1.2 faksimile; 1.3 radiogram; 1.4 pos. |
||||
(2) | Penyampaian NHI/NI yang sifatnya mendesak dapat dilakukan dengan lisan (per telepon) oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2) mendahului penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) butir 1.1, 1.2, 1.3, serta 1.4 kepada pejabat yang akan menerima lembar 1 NHI/NI. | ||||
(3) | Penyampaian NHI Direktur Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut : 3.1 Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) butir 1.1 dilaksanakan oleh Subdirektorat Intelijen. 3.2 NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan meneruskan kepada : 3.3 NHI lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah yang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan. |
||||
(4) | Penyampaian NHI Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut : 4.1 Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.2 dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen. 4.2. NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan meneruskan kepada :
|
||||
(5) | Penyampaian NI Kepala Kantor Pelayanan c.q. Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B sebagai berikut : 5.1. Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.3 dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Informasi. 5.2 NI lembar 1 disampaikan melalui kurir perekspedisi kepada PFPD II. |
||||
(6) | Penyampaian NI Kepala Kantor Pelayanan c.q. Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe C sebagai berikut : 6.1. Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.4 dilaksanakan oleh Pejabat penerbit NI. 6.2. NI lembar 1 disampaikan melalui kurir perekspedisi. |
||||
(7) | Kepala Seksi Intelijen I pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan , Kepala Seksi Intelijen pada Kantor Wilayah, Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B, Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe C wajib menatausahakan dan membukukan NHI/NI dalam BDIn / BDIf (lampiran II atau III). |
Pasal 7
Pelaksanaan NHI/NI
(1) | Terhadap barang-barang impor, ekspor dan barang-barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam NHI/NI dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang/petugas pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(2) | Penerbit NHI/NI melakukan pemantauan pemeriksaan dan dapat mengikuti pelaksanaan pemeriksaan fisik tanpa mengganggu kelancaran arus barang. |
Pasal 8
Hasil Pemeriksaan
(1) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Kebenaran Hasil Intelijen (LKHI)/ Laporan Kebenaran Nota Informasi (LKNI) yang dibuat oleh PFPD atau Kasi/Kasubsi Kepabeanan atau Kasi/Kasubsi Cukai, yang selanjutnya disampaikan kepada Pejabat yang mengelola Informasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor. |
(2) | Hasil pemeriksaan tersebut oleh Kepala Seksi/Subseksi Manifest dan Informasi dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Intelijen seperti pada lampiran V. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibukukan dalam BDIn / BDIf oleh : 3.1 Kepala Seksi Intelijen I pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan . 3.2 Kepala Seksi Intelijen pada Kantor Wilayah. 3.3 Kepala Subseksi Informasi pada Kantor Pelayanan tipe A dan B. 3.4 Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan tipe |
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaporkan pelaksanaan NHI/NI ke Kepala Kantor wilayah dan Direktur Pencegahan dan Penyidikan c.q. Kasubdit Intelijen setiap Bulan sebagaimana dimaksud dalam lampiran VI. Untuk kantor-kantor yang tidak atau belum pernah menerbitkan NHI/NI tidak perlu mengirim laporan nihil. |
Pasal 9
Ketentuan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini
(1) | Direktur Pencegahan dan Penyidikan : 1.1. mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan. 1.2. melakukan evaluasi hasil pengawasan NHI/NI setiap bulan. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah : 2.1. mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Kantor Wilayah. 2.2. mengawasi pelaksanaan pengawasan pada Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah bersangkutan. 2.3. melakukan evaluasi hasil pengawasan NHI/NI setiap bulan. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Kantor Pelayanan bersangkutan serta melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan NHI/NI setiap bulan. Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : INST-02/BC/1996 Tanggal 07 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya Ketentuan dalam SE-10/BC/1997 Tanggal 17 Pebruari 1997 dan SE-12/BC/1997 Tanggal 19 Maret 1997 agar disesuaikan dengan ketentuan dalam instruksi ini. |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal Maret 1999
ttd.
DIREKTUR JENDERAL,
PERMANA AGUNG D.
NIP. 060044475