Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 14/BC/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk secara efektif dan efisien perlu diatur ketentuan tentang bentuk dan tata cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  2. Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea masuk.
  3. Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Penunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN.

Pasal 1

Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang dibuat oleh importir atau kuasanya yang berisi pernyataan tentang fakta berkaitan dengan transaksi jual beli barang yang diimpornya.

Pasal 2

(1) Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 1 dibuat dan diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
(2) Deklarasi Nilai Pabean diserahkan paling lambat dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan untuk penyerahan Deklarasi Nilai Pabean.
(3) Dalam hal Deklarasi Nilai Pabean tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean dapat ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan

Pasal 3

Penyerahan Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diwajibkan terhadap barang
impor yang:
a. tidak ada nilai transaksinya;
b. pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai tidak menggunakan PIB.

Pasal 4

Bentuk dan tatacara pengisian Deklarasi Nilai Pabean ditetapkan sesuai lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6. Yth. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII DJBC di seluruh Indonesia.
8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Pelayanan Pabean DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 14/BC/1997