Menimbang :
- Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
- untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik;
- Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
- Bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat dilindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.
Pasal 2
Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :
a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas.
b. Nama dan lokasi pabrik.
c. Peringatan pemerintah ” Merokok Dapat Merugikan Kesehatan “.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 3
(1) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||
(2) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya. | |||||||||||||||
(3) | Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tambakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
|
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988