Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 205/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  2. bahwa terhadap pelaksanaan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor perlu dilaksanakan pengawasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen;
  7. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.01/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Menteri Keuangan 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  4. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM.
  6. Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan melayani KITE.
  10. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  11. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  12. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  13. Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang mengimpor barang dan/atau bahan, mengolah, merakit atau memasang pada barang lainnya dan mengekspor sendiri hasil produksinya atau menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain.
  14. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah Laporan hasil pemeriksaan pabean atas barang ekspor yang berasal dari barang atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Surat Sanggup Bayar (SSB) adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai jaminan atas pungutan negara terhadap barang dan bahan impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
  16. Surat Perintah membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SPMK) adalah Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pabean dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  17. Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.
  18. Sisa Hasil Produksi adalah bahan baku atau barang dalam proses produksi yang tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi hasil produksi utama karena secara teknis tidak dapat dipenuhi.
  19. Hasil Produksi Sampingan adalah barang yang dihasilkan selain dari produk utama, yang diperoleh selama proses produksi atau yang merupakan hasil pengembangan dan pemanfaatan dari bahan baku, sisa bahan baku, atau sisa hasil produksi.
  20. Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami penurunan mutu, yang tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.
  21. Realisasi ekspor adalah penyelesaian barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang hasil produksinya diekspor.
  22. Penyerahan ke Kawasan Berikat adalah penyelesaian barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang hasil produksinya diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut.
  23. Penyerahan dari Kawasan Berikat adalah penyerahan hasil produksi dari Kawasan Berikat ke Perusahaan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya untuk tujuan ekspor.

Pasal 2

(1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
(3) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(4) Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dikecualikan terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.
(5) Terhadap hasil produksi dari Perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke Dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) :

a. Sebanyak-banyaknya 25% dari jumlah realisasi ekspor dan/atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM;
b. Jumlah realisasi ekspor yang dimaksud dalam huruf a diperhitungkan dari nilai ekspor;
c. Jumlah yang diserahkan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan dari harga penyerahan ke Kawasan Berikat.
(6) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat:

a. dijual ke DPIL dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; atau
b. dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Pejabat.

Pasal 3

Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan atas nama Menteri Keuangan, oleh Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 4

(1) Setiap perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.
(2) Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.
(3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Kantor Wilayah melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara meneliti dokumen DIPER, mengadakan wawancara dan peninjauan pabrik.
(4) Hasil penelitian administratif dan lapangan dituangkan dalam berita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya data DIPER.
(5) Dalam hal lokasi obyek pemeriksaan ada di luar wilayah pengawasan Kantor Wilayah yang bersangkutan, peninjauan pabrik dapat didelegasikan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi obyek pemeriksaan.
(6) Hasil penelitian administratif dan peninjauan pabrik dituangkan dalam Berita Acara Kesimpulan Hasil Survey.
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran data dalam DIPER dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Berita Acara Kesimpulan Hasil Survey, hasil penelitian dikirimkan secara elektronik kepada perusahaan berupa :
a. Penerbitan NIPER dalam hal memenuhi persyaratan; atau
b. Penolakan dalam hal tidak memenuhi persyaratan.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(9) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Keputusan Direktur Jenderal ini.
(10) Tatakerja penerbitan NIPER diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) NIPER diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib:

a. memasang papan nama di lokasi perusahaannya dengan tulisan:
NAMA PERUSAHAAN : …………………..
NIPER : …………………..
b. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan setiap perubahan data yang terdapat dalam DIPER.
(3) NIPER yang telah dimiliki oleh perusahaan dapat dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah dalam hal :

a. perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak:
1. NIPER diterbitkan; atau
2. tanggal realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat terakhir;
b. perusahaan tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi;
c. atas permintaan yang bersangkutan, setelah dilakukan audit atas Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang telah diperolehnya.
(4) Dalam hal perusahaan penerimaan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut NIPER-nya dicabut, BM dan atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang serta sanksi wajib dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.

BAB III
PEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT

Bagian Pertama
Persyaratan untuk Memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM Tidak Dipungut

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan Formulir BCF.KT.01 yang berisi rencana impor dan ekspor dan sektor rincian kebutuhan barang dan bahan baku impor selama 12 (dua belas) bulan serta Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal impor.
(3) Perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut, harus melampirkan:

a. Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 1 (satu) tahun sebelumnya;
b. Fotocopy NPWP; dan
c. Uraian proses produksi
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(5) Formulir BCF.KT01 sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(6) Tatakerja pengajuan permohonan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10 dan ayat 3) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan untuk mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut :

a. disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, atau
b. tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan.
(3) Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang/bahan asal impor.

Bagian Kedua
Jaminan atas Bea Masuk dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM Yang Terutang

Pasal 8

(1) Perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut, wajib menyerahkan jaminan sebesar BM dan/atau Cukai, PPN dan PPn BM dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kantor Wilayah dengan disertai PIB yang akan digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Kawasan Berikat.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap PIB.
(4) STTJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang/bahan baku asal impor.

Pasal 9

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:

a. Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa;
b. Customs Bond atau Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c. Surat Sanggup Bayar (SSB).
(2) Nilai jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM dalam PIB.
(3) Dalam hal hasil penetapan Kantor Pabean kedapatan jumlah yang harus dibayar lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam PIB, Pengusaha wajib menyerahkan jaminan tambahan sebesar kekurangan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM atau jaminan pengganti sebesar BM, Cukai, PPN dan PPnBM.

Pasal 10

(1) Jaminan berupa SSB diterbitkan oleh perusahaan sendiri dan hanya berlaku terhadap perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
(2) Untuk dapat menggunakan jaminan berupa SSB, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Aktif menggunakan Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pertama kali diterbitkannya Keputusan pemberian Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut kepada perusahaan bersangkutan;
b. Nilai kumulatif barang yang telah diekspor oleh perusahaan dengan menggunakan Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut selama kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sampai dengan tanggal penilaian sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
c. Laporan Keuangan perusahaan telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya dinyatakan wajar menurut hasil pemeriksaan Akuntan Publik;
d. Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;
e. Tidak pernah mempunyai tunggakan hutang BM, Cukai, pajak, dan pungutan negara lainnya; dan
f. Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Penilaian terhadap permohonan perusahaan untuk dapat menggunakan SSB dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan dilakukan pada setiap minggu kedua bulan :
a. Januari, untuk permohonan yang diajukan selama bulan Juli sampai Desember;
b. Juli untuk permohonan yang diajukan selama bulan Januari sampai Juni.
(4) Evaluasi terhadap perusahaan yang telah menggunakan SSB dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan dilakukan pada setiap bulan Januari dan Juli.
(5) Pencabutan SSB dilakukan dalam hal :

a. melakukan pemalsuan data dan atau dokumen yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut;
b. tidak melakukan ekspor selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
c. perusahaan alih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat (PKB);
d. dinyatakan bubar atau tidak aktif berproduksi; dan
e. melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perdagangan dan perbankan.
(6) Pencabutan hak untuk menggunakan SSB ditetapkan dengan surat Keputusan Direktur Fasilitas Kepabeanan.

Pasal 11

(1) Jangka waktu jaminan adalah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan harus diperpanjang kembali oleh perusahaan dalam hal masa berlakunya jaminan telah berakhir sedangkan barang impor belum seluruhnya dipertanggungjawabkan realisasi ekspornya dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh perusahaan.
(2) Jaminan wajib diperpanjang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku jaminan.
(3) Jaminan yang telah diperpanjang harus disampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku jaminan.
(4) Tatakerja penerimaan jaminan, monitoring jaminan, dan monitoring PIB diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang dan/atau Bahan Baku asal Impor dari Kawasan Pabean

Pasal 12

(1) Terhadap pengeluaran barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pemegang NIPER yang memproses sendiri barang hasil produksi yang barang atau bahan bakunya asal impor.
(3) Pengajuan PIB dengan dilampiri STTJ serta SSPCP untuk pembayaran PPh.
(4) Tatakerja pengeluaran barang impor dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.

Bagian Keempat
Realisasi Ekspor , Penyerahan Ke Kawasan Berikat Dan Penjualan Ke DPIL Hasil Produksi

Pasal 13

(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor dan/atau yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:

a. Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya; atau
b. Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana dimaksud butir a.
(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
(4) Terhadap PEB yang mendapat KITE yang barangnya telah diekspor, Kantor Pabean menerbitkan LPBC/LHP.
(5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Pasal 14

(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat diserahkan oleh Perusahaan pemegang NIPER ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut , dengan ketentuan :

a. mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat; dan
c. BM dan/atau Cukai dibebaskan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut.
(2) Penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pengimporan.
(3) Laporan penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
(4) Tatakerja penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN, dan PPn BM yang terutang.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan;
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlakukan juga terhadap perusahaan yang dicabut NIPER-nya, yang telah mengimpor barang dan/atau bahan yang mendapat pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut tetapi belum direalisasikan ekspornya.

Pasal 16

(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh perusahaan pemegang NIPER, dengan ketentuan:

a. mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. barang yang akan di jual ke dalam negeri sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
c. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
d. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai pabean berdasarkan nilai bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% per bulan setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.
(3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
(4) Tatakerja penjualan barang hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

(1) Dalam hal penjualan ke DPIL melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h, atas kelebihannya:

a. dikenakan sanksi berupa denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB;
b. pembayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat impor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Atas penjualan ke DPIL tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sepanjang barang hasil produksi masih berada dalam persediaan, perusahaan wajib :

a. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai pabean berdasarkan nilai bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB);
b. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat diimpor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat impor.

Pasal 18

Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dilakukan oleh perusahaan dengan ketentuan :

  1. perusahaan mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
  2. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
  3. membayar BM dengan tarif sebesar 5% dari harga jual;
  4. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai impor; dan
  5. pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan barang ke DPIL.

Pasal 19

(1) Pemusnahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat, dengan ketentuan :
a. perusahaan mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c. dilakukan pengawasan pemusnahan oleh Pejabat;
d. tidak dilakukan penagihan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut; dan
e. hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Tatakerja penjualan DPIL dan pemusnahan hasil produksi sampingan sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak bahan bakunya berasal dari impor diatur dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 20

(1) Bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dapat diselesaikan dengan ketentuan :

a. perusahaan mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
c. membayar BM dan/atau cukai sesuai tarif pada saat impor ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
d. membayar PPN dan PPnBM sebesari nilai impor ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2) Tatakerja penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya diatur dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keenam
Laporan Penyelesaian dan/atau Bahan Asal Impor dan Penyesuaian jaminan

Pasal 21

(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor (LE) ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau Cukai serta PPn dan PPnBM tidak dipungut (BCL.KT.01).
(2) Bagi perusahaan yang langsung mengekspor hasil produksinya, BCL.KT01 dengan disertai :
a. copy PIB/PIBT/Penetapan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP);
b. copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB);
c. copy STTJ;
d. LPBC atau LHP asli;
e. copy dokumen CK-8 (khusus Barang Kena Cukai);
f. copy PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor oleh Pejabat;
g. copy Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan; dan
h. Surat Serah Terima Barang (STTB)dan
i. disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(3) Formulir BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) sesuai contoh dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 22

Bagi perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, laporan disampaikan ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan formulir BCL.KT01 dengan disertai :

  1. copy PIB/PIBT/PPKP;
  2. copy SPPB;
  3. copy STTJ;
  4. copy dokumen CK-9 (khusus Barang Kena Cukai);
  5. bukti kontrak penjualan/penyerahan hak ke perusahaan di dalam Kawasan Berikat;
  6. dokumen penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang telah disahkan oleh Pejabat (BC 2.4); dan
  7. disket hasil transfer data formulir BCL.KTOI.

Pasal 23

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 2 yang disampaikan oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain;
b. barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain telah diekspor atau telah diserahkan ke Kawasan Berikat;
c. realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantr Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
d. penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal penyerahan barang ke Kawasan Berikat;
e. Laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 ditolak dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau :

a. Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b. Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB bersangkutan sudah dikembalikan;
c. Pelaksanaan ekspor lebih dahulu dari pada impor;
d. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat lebih besar dari nilai bahan baku pada saat impor;
e. Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi:

1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam LPBC/LHP;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB;
3) Jumlah barang ekspor dalam laporan lebih besar dari jumlah barang ekspor dalam LPBC

Pasal 24

(1) Laporan penjualan hasil produksi ke DPIL menggunakan BCL.KT01, disertai:

a. copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
b. copy STTJ;
c. copy BC 2.4;
d. copy SSCP;
e. faktur penjualan ke DPIL;
f. kontrak penjualan; dan
g. disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.
(2) Laporan Pemusnahan/penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak menggunakan formulir BCL.KT01 disertai:

a. copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
b. copy STTJ;
c. copy BC 2.4;
d. faktur penjualan ke DPIL dan copy SSPCP atau Berita Acara Pemusnahan.
(3) Laporan Penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya menggunakan formulir BCL.KT01 disertai:

a. copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapatkan SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
b. copy STTJ;
c. copy BC 2.4;
d. SSPCP; dan
e. disket hasil transfer data formulir BCL.KT01.

Pasal 25

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang disampaikan oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau menyerahkan ke Kawasan Berikat, yang melakukan penjualan hasil produksinya ke DPIL;
b. penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan setelah realisasi ekspor yang harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
c. laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditolak dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau :

a. Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b. Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB bersangkutan sudah dikembalikan;
c. Pelaksanaan penjualan hasil produksi ke DPIL lebih dahulu dari pada ekspor atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
d. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke DPIL lebih besar dari nilai bahan baku asal impor dari barang yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat;
e. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke DPIL lebih besar dari nilai bahan baku pada saat impor;
f. Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi:

1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.

Pasal 25

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang disampaikan oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan serta menjual dan/atau memusnahkan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak yang tidak dapat diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;
b. penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
c. laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) ditolak dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau:

a. Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b. Jaminan atas barang dan/atau bahan yang diimpor berdasarkan PIB bersangkutan sudah dikembalikan;
c. Nilai bahan baku asal impor dari barang yang dijual ke dalam negeri dan/atau dimusnahkan lebih besar dari nilai bahan baku pada saat impor;
d. Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi:

1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.

Pasal 26

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang disampaikan oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan;
b. penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (duabelas) bulan dan telah diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
c. laporan telah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditolak dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau :

a. Nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM bahan baku dalam laporan lebih besar dari nilai BM/Cukai dan PPN/PPnBM dalam PIB;
b. Pengisian laporan tidak lengkap dan/atau tidak benar yang meliputi:

1) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam BC 2.4;
2) Pos Tarif/HS di laporan berbeda dengan pos tarif/HS dalam PIB.
(3) Tatakerja penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 22, dan 24 diatur dalam lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 27

(1) Dalam hal jumlah BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang masih harus dijaminkan, perusahaan dapat mengganti jaminan yang pernah disampaikannya minimal sebesar nilai jaminan yang ditetapkan dalam SPPJ.
(2) Jaminan Bank atau Customs Bond yang diterbitkan untuk mengganti jaminan yang pernah disampaikan dapat berupa Jaminan Bank atau Customs Bond dari penjamin yang sama atau berbeda.
(3) Terhadap BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang sudah selesai dipertanggungjawabkan, jaminan dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPJ terakhir diterbitkan.

BAB IV
PENGEMBALIAN

Bagian Pertama
Persyaratan untuk Memperoleh Pengembalian

Pasal 29

Pengembalian dapat diberikan kepada :

  1. perusahaan yang mengekspor sendiri hasil produksinya;
  2. perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat.

Pasal 30

Untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 produsen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. dalam hal barang ekspor:
    1. telah diajukan PEB KITE ke Kantor Pabean;
    2. telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor oleh Pejabat;
    3. tanggal B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lain yang disamakan, tidak melebihi 12 (duabelas) bulan sampai dengan tanggal permohonan permohonan diterima Direktorat Jenderal;
    4. Tanggal dan nomor Pendaftaran PIB paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebelum pengapalan barang ekspor.
  2. dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat:
    1. telah dilakukan BC 2.4 ke Kantor Pabean.
    2. telah dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat;
    3. tanggal nota pemeriksaan Pejabat tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemeriksaan sampai dengan tanggal permohonan diterima Direktorat Jenderal.
    4. Tanggal dan nomor Pendaftaran PIB paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebelum penyerahan ke Kawasan Berikat.

Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dan atau bahan Baku asal Impor dari Kawasan Pabean
serta Penyerahan dari Kawasan Pabean

Pasal 31

(1) Terhadap pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal impor dari Kawasan Pabean, yang akan dimintakan pengembalian dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(2) PIB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pemegang NIPER yang memproses sendiri barang atas bahan baku asal impornya.
(3) Pengajuan PIB dengan SSPCP untuk pembayaran Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN, PPnBM dan PPh.
(4) Tatakerja pengeluaran barang impor dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

Pasal 32

(1) Terhadap penyerahan hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM, yang akan dimintakan pengembalian dilaksanakan dengan ketentuan :

a. Pengusaha mengajukan Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Tujuan DPIL (BC 2.5) dengan dilampiri SSPCP untuk BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat.
(2) BC 2.5 sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dibuat oleh Pengusaha Kawasan Berikat.
(3) Tatakerja penyerahan dari Kawasan Berikat diatur dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Realisasi Ekspor dan Penyerahan Ke Kawasan Berikat

Pasal 33

(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan dimintakan Pengembalian dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mendapat KITE.
(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh :

a. Perusahaan yang mengeskpor sendiri barang hasil produksinya; atau
b. Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau tanggal pendaftaran BC 2.5.
(4) Terhadap PEB yang dilakukan pemeriksaan fisik barang yang barangnya telah diekspor, Kantor Pabean menerbitkan LPBC/LHP.
(5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Pasal 34

(1) Atas barang hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat diserahkan oleh perusahaan pemegang NIPER ke Kawasan Berika untuk diproses lebih lanjut, dengan ketentuan :

a. mengajukan BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
b. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat.
(2) Penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau tanggal pendaftaran BC 2.5.
(3) Tatakerja penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat diatur dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Permohonan Pengembalian

Pasal 35

(1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri :
c. Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahan Asal Impor yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT02); dan
d. SSB.
(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ;

  1. Dalam hal barang ekspor dengan melampirkan :
    1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
      a) copy PIB/PIBT/BC2.5/PPKP yang mendapat SPPB/SPPB-KB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
      b) SSBC asli lembar ke-3/SSPCP.
    2. Dokumen ekspor berupa :
      a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
      b) LPBC/LHP asali;
      c) copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan.
  2. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :
    1. dokumen impor atau dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :
      a) copy PIB/PIBT/BC2.5/PPKP yang mendapat SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
      b) SSBC asli lembar ke-3/SSPCP.
    2. Dokumen Penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :
      a) BC 2.4;
      b) Copy Invoice dan copy faktur pajak;
      c) SPPB-KB;
      d) Purchase Order;
      e) Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.

Pasal 36

(1) Permohonan pengembalian BM dan/atau Cukai diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Tatakerja pemberian pengembalian BM dan/atau Cukai diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 37

Perusahaan penerima pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib menyimpan dan memelihara dokumen, buku, catatan, serta surat sehubungan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian yang diterimanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Pasal 38

(1) Pengawasan Kantor Wilayah terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilakukan dengan cara :
a. proses data elektronil;
b. data perusahaan;
c. pengawasan fisik barang dan/atau audit;
(2) Pengawasan proses data elektronik mempergunakan data Surat Keputusan Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dan STTJ serta data PIB, BC 2.5, PEB dan BC 2.4 yang dikirimkan dari Kantor Pabean yang bersangkutan.
(3) Penelitian data perusahaan dilakukan secara berkala dan dalam hal hasil penelitian tidak sesuai dengan DIPER, Kepala Kantor Wilayah dapat menentukan audit kepabeanan.
(4) Pelaksanaan pengawasan fisik barang dan/atau audit di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 39

(1) Perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok perusahaan dapat memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian dengan ketentuan :
a. memiliki NIPER kelompok;
b. pengajuan jaminan dan pelaporan dilakukan perusahaan yang ditunjuk;
c. PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pada saat mengajukan DIPER :

a. mencantumkan daftar perusahaan yang dilengkapi NPWP, nama, alamat serta status dari perusahaan tersebut (sebagai importir, eksportir, yang memproses atau yang ditunjuk untuk menyerahkan jaminan, pelaporan atau mengajukan pengembalian);
b. melampirkan akte notaris.

Pasal 40

Perusahaan yang tidak mengerjakan keseluruhan proses produksinya dan memberikan subkontrak kepada perusahaan lain dapat memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian dengan ketentuan :

  1. pelaksanaan pekerjaan subkontrak harus mempunyai kontrak kerja; dan
  2. pemberian pekerjaan dan perusahaan kepada perusahaan subkontrak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
  3. PPN dan PPnBM dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 41

(1) Atas bahan dan/atau barang yang bahan bakunya mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau yang harus ada di perusahaan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan penerima Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dapat dipungut Wajib :

  1. membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar :
  2. membayar PPN dan PPnBM dan/atau Cukai, denda, dan bunga serta pembayaran PPN dan PPnBM serta bunga, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 42

(1) Terhadap barang ekspor yang pernah memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diimpor kembali, pada waktu pemasukkannya, perusahaan :

a. mengajukan PIB;
b. wajib menyerahkan jaminan sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti ekspor berupa copy PEB dan copy LPBC/LHP yang ditanda sahkan oleh Pejabat kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan; dan
c. wajib membayar PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Terhadap barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan Pabean.
(4) Barang ekspor yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan sebesar MB dan/atau Cukai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b dicairkan.

Pasal 43

(1) Terhadap hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang pernah memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diserahkan kembali, pada waktu pemasukkannya :

a. Perusahaan menerima BC 2.5 dari pengusaha Kawasan Berikat;
b. Perusahaan wajib menyerahkan ke Kantor Pabean, BC 2.5 beserta jaminan sebesar pungutan BM dan/atau Cukai dengan harga dan tarif barang jadi disertai bukti penyerahan ke Kawasan Berikat berupa copy BC 2.4 yang ditanda-sahkan oleh Pejabat kepada Kepala Kantor Pabean;
c. wajib membayar PPn dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Terhadap barang hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan Pabean.
(3) Barang hasil produksi yang diserahkan kembali dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak dapat diserahkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan sebesar BM dan/atau Cukai yang dimaksud dalam ayat (1) dicairkan.
(4) Tatakerja penyerahan kembali hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang pernah memperoleh Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut diatur dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 44

(1) Apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan serta PPn dan PPnBM tidak dipungut wajib :

a. membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal PIB;
b. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan Pengembalian, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan perpajakan yang berlaku.
(3) Atas kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila dapat dibuktikan telah diekspor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pengimporan, tidak dikenakan BM dan/atau cukai, sanksi denda dan bunga.

Pasal 45

(1) Besarnya sanksi berupa bunga yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal ayat (1) huruf e;
b. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
c. Pasal 20 ayat (1) huruf d;
d. Pasal 41 ayat (1) huruf b;
e. Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(2) Untuk keperluan penetapan sanksi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c dan huruf d Kepala Kantor Pabean mengirimkan dokumen BC 2.4 yang telah diberikan persetujuan oleh Pejabat untuk penyelesaian sanksi berupa bunga PPN dan PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Untuk keperluan penetapan sanksi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

(1) Terhadap semua Keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan dimaksud.
(2) Terhadap pengajuan DIPER setelah Januari 2004, Perusahaan mengajukan ke Kantor Wilayah.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 205/BC/2003