Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 21/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut;
  2. bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini dinilai penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau belum dimungkinkan untuk dapat diterapkan, sehingga diperlukan penyempurnaan kembali;
  3. bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 05 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

” Pasal 4

(2) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin
(SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

—————————————————————————————————-
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE
Minimum
Setiap Batang
—————————————————————————————————-
– Besar
– Menengah
– Menengah Kecil
– Kecil
Lebih dari 5 milyar
Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar
Lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar
Sampai dengan 1 milyar
Rp 175,00
Rp 130,00
Rp 120,00
Rp 110,00
—————————————————————————————————-
(3) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan
(SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

—————————————————————————————————-
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE
Minimum
Setiap Batang
—————————————————————————————————-
– Besar
– Menengah
– Kecil
– Kecil Sekali
Lebih dari 5 milyar
Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar
Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar
Sampai dengan 15 juta
Rp 120,00
Rp 80,00
Rp 70,00
Rp 60,00
—————————————————————————————————-
(4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

—————————————————————————————————-
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE
Minimum
Setiap Batang
—————————————————————————————————-
– Besar
– Menengah
– Kecil
– Kecil Sekali
Lebih dari 5 milyar
Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar
Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar
Sampai dengan 15 juta
Rp 100,00
Rp 70,00
Rp 50,00
Rp 35,00″.
—————————————————————————————————-

Pasal 2

Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 6

(1) Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah).
(2) Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 21/BC/1998