Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 22/BC/1999

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
  2. Bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis warna.
(2) Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai.

Pasal 2

(1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :

Jenis Hasil Tembakau Warna Pita Cukai Golongan Pengusaha
Pabrik
Tarif Cukai
SKT/KLB/KLM Jingga

Ungu
Biru

Besar
Menengah
Kecil
Kecil Sekali
16%
8%
4%
4%
SKM Hijau

Merah

Besar
Menengah
Menengah
Kecil
Kecil
36%
30%
28%
22%
20%
SPM Abu-abu
Abu-abu

Abu-abu

Besar
Menengah
Menengah
Kecil
Kecil
36%
30%
28%
28%
28%
CRT Coklat
Merah
Besar Menengah dan Kecil
Kecil Sekali
16%
16%
TIS Coklat

Merah
Jingga

Besar
Menengah
Kecil
Kecil Sekali
16%
8%
4%
4%
HPTL Ungu
Hijau
Besar, Menengah dan Kecil
Kecil Sekali
16%
16%
(2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
a. Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;
b. Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM);
c. Hijau, untuk cerutu (CRT);
d. Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya.

Pasal 3

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris DJBC;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 22/BC/1999