Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
- Bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
(1) | Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis warna. |
(2) | Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. |
Pasal 2
(1) | Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : a. Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB; b. Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM); c. Hijau, untuk cerutu (CRT); d. Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya. |
Pasal 3
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris DJBC;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1999
Direktur Jenderal
ttd.
DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475