Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 265/BC.1/UP.9/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma IKeuangan Yogyakarta Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai TA 2005/2006 di Lingkungan DirektoratJenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi danTata kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi danTata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabatyang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-SuratKeputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN YOGYAKARTA SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERTAMA :

Menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan yang namanya tersebut dalam lajur 2 ke tempat kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 3.

KEDUA :

Biaya yang timbul sebagai akibat dari penempatan ini, baik berupa biaya perjalanan maupun biaya perumahan, menjadi tanggungan lulusan Program Diploma I Keuangan yang bersangkutan.

KETIGA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
  3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
  6. Para Direktur yang terkait;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

TTD.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 265/BC.1/UP.9/2006