Menimbang :
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar hasil Tembakau. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan diatas; - Bahwa dalam penetapan HJE hasil tembakau produksi dalam negeri telah terjadi perbedaan yang tidak proporsional diantara merek hasil tembakau yang sama jenis, spesifikasi, dan karakteristik tapi dengan isi pembungkus yang berbeda;
- Bahwa untuk mencegah hal sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-17/BC/2000 tentang Penetapan Harga jual Eceran Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 17/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-17/BC/2000 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1) | Perhitungan HJE Minimum ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah). |
(2) | Perhitungan hasil kenaikan HJE sebesar 10% sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :89/KMK.05/2000 ditetapkan dengan cara pembulatan keatas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) |
(3) | Dalam hal hasil pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) HJE atas suatu merek hasil tembakau menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan merek yang sama dengan spesifikasi dan kualitas yang sama tetapi dengan isi pembungkus yang lebih sedikit, maka HJE atas merek dengan isi pembungkus yang lebih banyak dapat dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00″. |
Pasal II
Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4. Kepada Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan
5. Sekretaris Dit.jen Bea dan Cukai
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8. para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
Direktur Jenderal
ttd
DR. Permana Agung D., Msc
NIP 060044475