Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa persiapan penggunaan label peringatan kesehatan yang baru sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
  2. bahwa jangka waktu penggunaan kemasan dengan label peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 dipandang kurang mengakomodasikan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor: 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor: 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor: 100 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Nomor: 186 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3906)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
  6. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-22/BC/2001 TENTANG KEMASAN.

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 8

(1) Hasil tembakau dengan kemasan penjualan ecerran yang masih mencantumkan kalimat peringatan dari Pemerintah yang lama, yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, masih dapat diedarkan di pasar dalam negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
(2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002, setiap kemasan hasil tembakau yang beredar di pasar dalam negeri, wajib mencantumkan pilihan peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenai sanksi ketentuan yang berlaku”.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DR. Permana Agung D., M.Sc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/2001