Berhubung dalam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tanggal 1 April 2004 terdapat kekeliruan dalam lampiran VI huruf A, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:
Tertulis :
A. | Pengusaha yang frekuensi ekspor/KB/pengujian laboratorium tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan kita berikan pembayaran berkala dengan persetujuan Kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut : 1. dst. |
Seharusnya :
A. | Pengusaha yang frekuensi kegiatannya tinggi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan pembayaran berkala dengan persetujuan kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut : 1. dst. |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada lampiran VI huruf A Keputusan Direktorat Jenderal tersebut telah dibetulkan.
Salinan ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Kepala Kantor Wilayah I s.d. XIII DJBC;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan/BPIB/Pangsarop di lingkungan DJBC.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459