Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 28/BC/1998

Menimbang :

dan sebagainya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI.

Pasal 1

Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut :

Tertulis :

—————————————————————————————————————————–
NO. GOLONGAN/
NAMA PABRIK
KANTOR
INSPEKSI
YANG
MENGAWASI
TARIF
CUKAI
JUMLAH PRODUKSI
(DALAM BATANG)
PER TAHUN TAKWIM
—————————————————————————————————————————–
01 Pabrik Besar
dan seterusnya
Pabrik Menengah
04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari 2,5 milyar s.d. 5
milyar
05 PT. Karya Niaga
Bersama
Malang 28% -sda-
06 PT. Wikatama Indah SI Kudus 28% -sda-
Pabrik Menengah Kecil
07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% Produksi lebih dari 1 milyar s.d. 2,5
milyar
08 dan seterusnya
—————————————————————————————————————————–

Seharusnya :

—————————————————————————————————————————–
NO. GOLONGAN/
NAMA PABRIK
KANTOR
INSPEKSI
YANG
MENGAWASI
TARIF
CUKAI
JUMLAH PRODUKSI
(DALAM BATANG)
PER TAHUN TAKWIM
—————————————————————————————————————————–
01 Pabrik Besar
dan seterusnya

Pabrik Menengah

04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari
2,5 milyar s.d. 5
milyar
05 PT. Karya Niaga Bersama

Pabrik Menengah Kecil

Malang

28%

-sda-

06 PT. Wikatama Indah SI. Kudus 24% Produksi lebih dari
1 milyar s.d. 2,5
milyar
07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% -sda-
08 dan seterusnya
—————————————————————————————————————————–

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 28/BC/1998