Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/1997

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipandang perlu diberikan petunjuk pelaksanaan verifikasi pemberitahuan impor barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 3613)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-759/KMK.01/1993 tanggal 03 Agustus 1993 tentang Orbganisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Kep-82/KMK.01/1994 tanggal 18 Maret 1994.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan dibidang Impor.
  5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-10/BC/1997 tanggal 17 Februari 1997 tentang Pedoman Pelayanan Kepabeanan Atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Pasal 1

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang adalah kegiatan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya yang dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean.

Pasal 2

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang bertujiuan :
a. Mengoptimalkan penerimaan negara pada sektor bea masuk dan pungutan impor lainnya
b. Menjamin pemenuhan ketentuan yang berlaku dibidang impor
c. Menilai kinerja importir
d. Menilai kinerja sistem pelayanan pabean dibidang impor
e. Menilai kinerja sumber daya manusia yang terlibat pada sistem pelayanan pabean dibidang impor

Pasal 3

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang baik secara individu dokumen maupun secara kolektif per importir

Pasal 4

Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi Pemberitahuan Impor Barang selambat-lambatnya :

a. Satu bulan setelah kedatangan kapal, kantor pabean mengirinkam 1 (satu) copy PU/Manifest ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verfikasi
b. Satu bulan setelah tanggal dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kantor pabean mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi.

Pasal 5

Guna menjamin kebenaran jumlah Pemberitahuan Impor Barang yang seharusnya dikirimkan oleh kantor pabean Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi melakukan rekonsiliasi Pemberitahuan Impor Barang dengan PU/Manifest.

Pasal 6

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi dilakukan melalui melalui 3 (tiga) tahap secara berurutan yakni :
a. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A
b. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B
c. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C

Pasal 7

Pelaksanaan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A, B dan C berpedoman pada standar prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi.

Pasal 8

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dilakukan terhadap seriap Pemberitahuan Impor Barang secara individu denagn sasaran penelitian meliputi :
a. Kelengkapan Dan Kebenaran Pengisian Pemberitahuan Impor Barang
b. Kelengkapan Dan Validitas Dokumen Pelengkap Pemberitahuan Impor Barang
c. Kelengkapan Uraian Jumlah dan Jenis Barang
d. Kebenaran Klasifikasi Harmonized System Dan Pembebanan Tarip
e. Kebenaran penggunaan kurs dan penghitungan bea
f. Pemenuhan Peraturan Tata Niaga impor (PTNI) dan larangna impor
g. Penetapan jalur dan alasannya
h. Daya dan hasil guna Nota Pemeriksaan Pisik
i. Kewajaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang

Pasal 9

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dilakukan terhaadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu denagan sasaran penelitian meliputi :
a. Daya dan Hasil Guna Serta Validitas Invoice
b. Daya dan Hasil Guna Data Base Harga
c. Kewajaran Pemberitahuan Nilai Pabean
d. Daya Dana Hasil Guna Permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
e. Kebenaran Penetapan Nilai Pabean
f. Metode Nilai Pabean

Pasal 10

Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C merupakan analisa hasil verifikasi Tahap A dan Tahap B yang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara kolektif per importir selama periode sekurang-kurangnya 1 (Satu) bulan dengan tujuan :
a. Menilai kinerja importir
b. Menilai kinerja sistem pelayanan pabean dibidang impor
c. Menilai kinerja pegawai yang terlibat dalam sistem pelayanan pabean dibidang impor

Pasal 11

Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dibuat Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A (NTVPIBA) sesuai contoh satu terlampir. NTVPIBA desematkan pada Pemberitahuan Impor Barang sebelum diteruskan untuk verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B.

Pasal 12

Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dibuatkan Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B (NTVPIBB) sesuai contoh dua terlampir. NTVPIBB disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang sebelum diteruskan untuk verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C.

Pasal 13

(1) Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dibuatkan Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIBC) sesuai contoh tiga terlampir yang dilampiri dengan :
a. Data kinerja importir sesuai contoh IV terlampir
b. Data kinerja sistem pelayanan pabean dibidang impor sesuai contoh V terlampir
c. Data kinerja pegawai sesuai contoh VI terlampir
(2) Pada dasarnya Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NPVPIBC) merupakan hasil verifikasi yang dapat berubpa antara lain :
a. Tambah Bayar/Restitusi
b. Rekomendasi Audit
c. Rekomendasi Pencabutan Fasilitas
d. Rekomendasi Penyelidikan/Penyidikan
e. Rekomendasi Pembinaan Pegawai
f. Rekomendasi Penyempurnaan Sistem
g. Rekomendasi Updating Profile dan Data Base Harga
h. Rekomendasi Operasi Intelejen
(3) Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIBC) segera diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 14

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempelajari dan membuat serta mengirimkan nota pendapatnya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dengan dilampiri Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NPVPIBC)
(2) Dalam hal pada Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang (NPVPIBC) terdapat hasil verifikasi berupa salah bayar atau restitusi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat nota dinas tindak lanjut kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 15

Kepala Kantor Pabean melaporkan pelaksanaan tindak lanjut termaksud pada pasal 14 ayat 2 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi

Pasal 16

Pemberitahuan Impor Barang yang telah selesai diverifikasi ditatausahakan dan disimpan oleh importir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidangVerifikasi

Pasal 17

(1) Setiap awal bulan April, Juli ,Oktober dan Januari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Laporan Triwulan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang sesuai contoh VII kepada Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi
(2) Laporan Triwulan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang dimaksud pada ayat 1 dilampiri dengan :
a. Daftar Kinerja Importir sesuai contoh VIII terlampir
b. Daftar Kinerja Sistem Pelayanan PABEAN Dibidang Impor sesuai contoh IX terlampir
c. Daftar Rekomendasi Updating data Base Harga sesuai contoh X terlampir
d. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Tambah Bayar sesuai contoh XI terlampir
e. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Restirusi sesuai contoh XII terlampir

Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengna ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 01 April 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Salinan keputusan ini disampaikan pada:
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu;
5. Yth. Sekretaris Ditjen. Bea dan Cukai;
6. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen. Bea dan Cukai;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII Ditjen. Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Pabean Ditjen. Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/1997