Menimbang :
- bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
- bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean yang diberitahukan oleh importir menyebabkan importir tidak memberitahukan harga yang sebenarnya;
- bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean pada pelaksanaannya kurang efektif;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 lanuari 1997 tentangtatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Organisasi dan Tata Keda Direktorat lenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Pasal 1
Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb.:
(2) | Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima. |
(3) | Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli : a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberitahuan nilai pabean; b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP). |
Pasal 2
Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb :
(1) | Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir/ pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I. |
Pasal 3
Mengubah pada Lampiran II butir 3.3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb :
3.3. | Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :
|
Pasal 4
Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Diden Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb :
6.2. | Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli
|
||||||||||||||
7.2. | Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :
|
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475