Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 34/BC/1996

Menimbang :

bahwa untuk mempercepat proses pelayanan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai, dipandang perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani keputusan pemberian pembebasan di bidang cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAI UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DI BIDANG CUKAI

Pasal 1

Mendelegasikan wewenang kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani keputusan tentang pemberian pembebasan di bidang cukai.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Bpk Menteri Keuangan RI, di Jakarta;
2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta
4. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu RI, di Jakarta
5. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Jakarta
6. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 34/BC/1996