Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 39/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
  2. bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemberian fasilitas pembebasan bea masu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Beasarnya Tarif Bea Masuk atas barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 346/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor barang dan Bahan untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri Kendaraan Bermotor.
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 275/MPR/Kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 346/KMK.01/1999 TANGGAL 24 JUNI 1999

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih kendaraan sbagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8701.20, 8702, 8704 dan 8705.
  2. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk berfungsinya kendaraan bermotor.
  3. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap adalah komponen kendaraan bermotor dalam keaddaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan
  4. Industri kendaraan bermotor khusus adalah kegiatan membuat dan/atau memasang peralatan khusus pada kendaraan hingga menjadi kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pos HS 8705.
  5. Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor khusus adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki Izin Usaha Industri untuk memproduksi kendaraan bermotor khusus.

Pasal 2

Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 346/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol per seratus)

Pasal 3

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan kepada industri kendaraan bermotor khusus.
(2) Perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang bermaksud mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Izin Usaha Industri;
b. Sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehinggal menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri kendaraan
bermotor khusus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan
sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai u.p.direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :
(1) Fotokopi Izin Usaha Industri
(2) Perhitungan Kapasitas Produksi Per tahun
(3) Konversi kebutuhan barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus
(4) Fotokopi NPWP

Pasal 5

(1) Pemberian fasilitas dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan untuk jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun.
(2) Pembebasan barang dan bahan dimaksud ayat (1) berpedoman dalam daftar barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.

Pasal 6

Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk :

  1. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;
  2. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak relisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk;
  3. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verikasi dan Audit.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1999.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderala Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia;
10. Ketua Kamar Dagang dan Industri indonesia (KADIN);
11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);
13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);
14. Ketua Gabungan Industri Kendaraaan bermotor Indonesia (GAIKINDO)

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., Msc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 39/BC/1999