Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 43/BC/1999

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor347/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan/atau Bahan dari Gudang Berikat Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Dengan Tujuan Diekspor dipandang perlu memberikan petunjuk pelaksanaan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan/atau Bahan dari Gudang Berikat Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Dengan Tujuan Diekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomr 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor344/KMK.01/1999;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.05/1998;
  8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor;
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan/atau Bahan dari Gudang Berikat Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Dengan Tujuan Diekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
  3. Pembebasan adalah pembebasan bea masuk atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor;
  4. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barangbarang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan;
  5. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik (motor penggerak) yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan;
  6. Tipe kendaraan bermotor adalah nama teknis dari suatu kendaraan bermotor, yang sekurangkurangnya mencakup motor penggerak, transmisi, gandar dan body dan/atau chasis;
  7. Varian adalah turunan dari Tipe kendaraan bermotor yang mempunyai perbedaan pada komponen tertentu di luar motor penggerak, transmisi, gandar dan body dan/atau chasis;
  8. Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan;
  9. Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incomplete Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan;
  10. Tanggal Pengimporan adalah tanggal pada saat PIB diberikan nomor pendaftaran oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  12. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  13. Kantor adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  14. Perusahaan adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki izin usaha industri untuk memproduksi kendaraan bermotor.

BAB II
PEMBEBASAN

Pasal 2

Terhadap barang dan/atau bahan asal Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor, yang diimpor oleh perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dalam bentuk kendaraan bermotor, dapat diberikan fasilitas pembebasan.

Pasal 3

Pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan sebagaimana contoh lampiran I Keputusan ini.

Pasal 4

Fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dari Gudang Berikat;
2. Hasil produksi berupa kendaraan bermotor harus diekspor seluruhnya.

BAB III
PERMOHONAN PEMBEBASAN

Pasal 5

(1) Permohonan fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebagaimana contoh lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan :
a. Daftar Isian Kelengkapan permohonan pembebasan sebagaimana contoh lampiran III Keputusan ini;
b. Persetujuan Izin Usaha Industri di bidang Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dari Instansi Teknis terkait;
c. Persetujuan Gudang Berikat;
d. Rencana impor dan ekspor dan kebutuhan barang dan bahan impor selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana contoh lampiran IV Keputusan ini;
e. Realisasi ekspor 12 (dua belas) bulan yang lalu khusus untuk perusahaan yang pernah melakukan ekspor;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penetapan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP);
g. Surat Pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk yang terutang.
(2) Persetujuan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Tatacara permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran V Keputusan ini.

BAB IV
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Pasal 6

Pemasukan barang dan/atau bahan untuk pembuatan kendaraan bermotor dari Pelabuhan Bongkar/Tempat Penimbunan Sementara ke Gudang Berikat dilakukan dengan dokumen BC.2.3 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996.

Pasal 7

Pengeluaran barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Gudang Berikat ke perusahaan harus dilakukan dalam bentuk unit CKD dan/atau unit IKD.

Pasal 8

(1) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan Pembebasan;
b. Invoice dan Packing List;
c. Surat tanda bukti telah menyerahkan Jaminan sebesar bea masuk yang terutang;
d. Surat Setoran Pajak (SSP).
(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.

BAB V
REALISASI EKSPOR

Pasal 9

(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, jaminan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan Ekspor disetujui.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bea masuk yang terutang atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan pelaksanaan ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan.
(4) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jatuh tempo dan bea masuk telah dibayar selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk.
(5) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan, tidak dapat diberikan restitusi bea masuk.

Pasal 10

(1) Perusahaan yang akan melakukan ekspor, mengajukan pemberitahuan ekspor kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan pabean selambat-lambatnya satu hari (1 x 24 jam) sebelum pelaksanaan ekspor.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh dalam lampiran VI keputusan ini.
(3) Ekspor dilakukan dengan menggunakan PEB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dilampiri dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor.

BAB VI
PENYERAHAN KE DALAM NEGERI

Pasal 11

(1) Apabila penyerahan hasil produksi berupa kendaraan bermotor ke dalam negeri dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, bea masuk dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan PIB pada saat pengeluaran dari Gudang Berikat dan dokumen pelengkap pabean lainnya.
(3) Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.

BAB VII
PERMOHONAN RESTITUSI

Pasal 13

(1) Permohonan restitusi bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diajukan oleh perusahaan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan:
a. Surat Keputusan Pembebasan;
b. Laporan Ekspor Lembar ke-3 yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Kantor.
(2) Persetujuan restitusi bea masuk diberikan oleh Kepala Kantor selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Restitusi pajak dalam rangka impor yang telah dibayar, dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 14

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diwajibkan untuk :

1. Menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau jaminan lainnya kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk yang terutang sebelum pengeluaran barang dan/atau bahan dilakukan.
2. Menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
3. Menyampaikan Laporan Ekspor sebagaimana contoh lampiran VII dan VIII Keputusan ini dalam rangkap 3 (tiga) kepada Kepala Kantor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan dilampiri :
a. Fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. Fotokopi Surat Tanda Terima Jaminan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Fotokopi PEB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat Bea dan Cukai;
d. Fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill.
4. Menyampaikan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang dan Bahan asal Impor yang mendapat Fasilitas Pembebasan sebagaimana contoh lampiran IX dan X Keputusan ini kepada Kepala Kantor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan dilampiri :
a. Fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. Fotokopi SSBC.
5. Laporan Ekspor dan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang dan Bahan asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 untuk Kepala Kantor;
b. Lembar ke-2 untuk Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi Gudang Berikat;
c.Lembar ke-3 untuk Perusahaan.

Pasal 15

Perusahaan dilarang memindahkan barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari tempat perusahaan tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 16

Perusahaan bertanggungjawab atas barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan peruntukannya.

BAB IX
PENGAWASAN DAN AUDIT

Pasal 17

Pengawasan terhadap pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 18

(1) Untuk pengamanan hak-hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat melakukan audit di bidang kepabeanan terhadap fasilitas pembebasan yang diberikan.
(2) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembebasan atas perkiraan nilai bea masuk yang diminta untuk dibebaskan, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada negara ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan selamalamanya 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan.
(3) Apabila kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur pidana, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.

BAB X
SANKSI

Pasal 19

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau menyalahgunakan peruntukan barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan, fasilitas dinyatakan batal dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar bea masuk berserta sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

(1) Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak yang diimpor dari Gudang Berikat dapat dijual di dalam negeri dengan dikenakan bea masuk sebesar 5% dari harga jual.
(2) Penjualan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(3) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor. (4) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri dilakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 21

(1) Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak dapat dimusnahkan.
(2) Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak yang dimusnahkan ,bea masuk tidak ditagih.
(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor.
(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Pasal 22

(1) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipertanggungjawabkan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan laporan sebagaimana contoh lampiran XI Keputusan ini.
(2) Sisa barang dan/atau bahan hasil produksi dan barang dan/atau bahan yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dikenakan bea masuk, dikenakan pula denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 23

(1) Dalam hal Gudang Berikat dan perusahaan berada di bawah pengawasan Kantor yang berbeda :
a. Perusahaan mengajukan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Kepala Kantor yang mengawasi perusahaan;
b. Perusahaan mengajukan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 kepada Kepala Kantor yang mengawasi perusahaan;
c. Permohonan pengembalian jaminan dan/atau restitusi diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Gudang Berikat.
(2) Tatacara pengembalian jaminan dan/atau restitusi atas ekspor dan/atau penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran XII keputusan ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1999.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Dr. R.B. Permana Agung D., MSc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 43/BC/1999