Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 46/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas keringanan bea masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
  2. bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas keringanan bea masuk, harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemberian fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri Kendaraan Bermotor khusus;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705.
b. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk berfungsinya kendaraan bermotor.
c. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan.
d. Industri kendaraan bermotor khusus adalah kegiatan membuat dan/atau memasang peralatan khusus pada kendaraan hingga menjadi kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pos HS 8705.
e. Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor khusus adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki Izin Usaha Industri untuk memproduksi kendaraan bermotor khusus.

Pasal 2

Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri Kendaraan bermotor khusus diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Atas impor Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

Pasal 3

Jenis barang dan bahan yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000.

Pasal 4

(1) Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya di berikan kepada industri kendaraan bermotor khusus.
(2) Perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang bermaksud mendapatkan fasilitas Keringanan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Memiliki Izin Usaha Industri;
b. Sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri kendaraan bermotor khusus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :

a. Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
b. Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
c. Konversi kebutuhan Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus barang sebagaimana contoh A dalam Lampiran Keputusan ini.
d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh B dalam Lampiran Keputusan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan , atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas barang dan bahan, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan dilampiri daftar Barang dan Bahan serta penunjukan pelabuhan bongkar.

Pasal 6

Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk :

(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas Barang dan Bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;
(2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999;
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas Barang dan Bahan yang mendapat keringanan beamasuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999.

Pasal 7

(1) Atas barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda.
(2) Atas barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan
(3) Penyalahgunaan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.

Pasal 8

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 9

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean erdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.

Pasal 10

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN );
11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);
13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);
14. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor khusus Indonesia (GAIKINDO).

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Permana Agung D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 46/BC/2000