Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 47/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan tertib administrasi dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan ekspor barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Keuangan;
  7. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.1/2001 perihal Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Barang Ekspor yang Memperoleh Fasilitas Eks Bapeksta.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-45/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor yang mendapat kemudahan ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
2. Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor;
3. Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan ini.
4. Pemeriksa adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik barang.
5. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dikirim ke luar negeri.
6. Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi barang ekspor.
7. Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi barang ekspor.
8. Menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga tidak terlihat lagi sifat hakiki dari masing-masing barang dan menjadi barang yang baru, misalnya sendok logam yang dilapisi emas.
9. Tidak menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh tetapi masih dapat dibedakan masing-masing barang, misalnya pupuk yang dikemas dalam karung.
10. Penyerahan sementara adalah pengiriman barang hasil produksi dari pengusaha yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor ke pengusaha lain untuk digabung menjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 atau angka 9, sampai pemuatan barang untuk tujuan ekspor.
11. Surat Serah Terima Barang (SSTB) bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antar perusahaan di dalam negeri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk tujuan ekspor, dan wajib diketahui oleh Pejabat Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang.
12. Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang menyatakan bahwa pihak penjual di Indonesia setuju untuk menyerahkan barang sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kepada pembeli di luar negeri dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu, antara lain pembayaran hanya dilakukan oleh pembeli di luar negeri kepada perusahaan di dalam negeri.
13. Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatan pada kemasan barang ekspor.
14. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan.

Pasal 2

Perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dapat melakukan ekspor barang yang digabung dengan barang lain, baik yang mendapat kemudahan ekspor maupun tidak, atas permintaan pembeli di luar negeri dengan dibuktikan adanya perjanjian jual beli dengan masing-masing perusahaan di dalam negeri.

Pasal 3

Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam kondisi penggabungan barang hasil produksi perusahaan sebagai berikut :

a. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu;
b. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu;
c. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu;
d. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu.

Pasal 4

(1) Penyerahan sementara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. masing-masing perusahaan harus mempunyai perjanjian jual beli dengan pembeli di luar negeri;
b. perusahaan pengirim barang yang akan melakukan penyerahan sementara, wajib memberitahukan dan mendaftarkan barang yang akan diserahkan ke Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB);
c. SSTB dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I Keputusan ini dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk perusahaan penerima barang;
2) lembar kedua untuk perusahaan pengirim barang;
3) lembar ketiga untuk Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB;
4) lembar keempat untuk Kantor Pabean yang menerbitkan LPBC.
d. barang yang diberitahukan dalam SSTB dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan oleh Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB dan Pemeriksa harus membubuhkan/melekatkan TPPBC pada kemasan barang dan atau melakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada kemasan/peti kemas;
e. pengiriman barang dari perusahaan pengirim barang ke perusahaan penerima barang dilindungi SSTB yang telah ditandatangani oleh Pemeriksa;
f. setelah barang diterima, perusahan penerima barang mengisi hasil pemeriksaan fisik barang, menandatangani SSTB dan menyampaikan SSTB ke Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang untuk ditandatangani oleh Pejabat pada Kantor Pabean
bersangkutan;
g. Pejabat pada Kantor Pabean di tempat yang yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang menandatangani SSTB dan menyerahkan SSTB lembar kesatu, kedua dan keempat kepada perusahaan penerima barang, dan mengirimkan lembar ketiga kepada Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB;
h. perusahaan penerima barang mengirimkan SSTB lembar kedua dan lembar keempat yang telah ditandatangani Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang kepada perusahaan pengirim barang.
(2) Tatacara pengiriman barang yang akan digabung dengan barang lain untuk tujuan ekspor diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Ekspor dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh perusahaan penerima
barang dengan ketentuan :

a. pelaksanaan ekspor menggunakan 1(satu) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan diekspor oleh eksportir yang tidak mendapat fasilitas kemudahan ekspor, dikategorikan dalam PEB sebagai jenis barang ekspor umum, baik
barangnya menjadi satu maupun tidak menjadi satu;
c. barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain yang mendapat kemudahan ekspor dan diekspor oleh eksportir yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor, dikategorikan dalam PEB sebagai jenis barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor, baik barangnya menjadi satu maupun tidak menjadi satu;
d. pengisian uraian jenis barang pada PEB (kolom 29) harus mencantumkan nomor dan tanggal SSTB dari barang yang mendapat kemudahan ekspor, misalnya :
1) “sepatu dalam pengemas karton produksi TP X, SSTB (karton) nomor …. tanggal …..” ; atau
2) “sendok yang dilapisi emas produksi PT. X, SSTB (sendok) nomor…..tanggal……”
(2) Untuk keperluan penerbitan LPBC bagi perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor, perusahaan penerima barang setelah melaksanakan ekspor barang wajib menyampaikan bukti realisasi ekspor kepada perusahaan pengirim barang berupa:

a. copy PEB dalam hal perusahaan penerima barang bukan eksportir yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor dan barang yang diekspor dikategorikan sebagai barang ekspor umum;
b. copy PEB dan PM yang telah ditandatangani Pejabat atau Pemeriksa, dalam hal perusahaan penerima barang termasuk eksportir yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor dan barang yang diekspor dikategorikan sebagai barang yang mendapat kemudahan ekspor.
(3) Penerbitan LPBC untuk perusahaan pengirim barang dilaksanakan oleh Kantor Pabean yang berstatus sebagai Kantor Pemuatan di tempat yang lokasinya terdekat dengan perusahaan pengirim barang, dengan ketentuan :

a. perusahaan pengirim barang membuat PEB berdasarkan data yang tercantum dalam copy PEB yang diterima dari eksportir/perusahaan penerima barang;
b. PEB didaftarkan ke Kantor Pabean yang berstatus sebagai Kantor Pemuatan di tempat yang terdekat lokasi perusahaan pengiriman barang dengan dilampiri SSTB lembar keempat, copy PEB realisasi ekspor dan atau copy PM yang telah diterima dari perusahaan penerima barang;
c. pengisian PEB oleh perusahaan pengirim barang dilakukan sebagai berikut:

1) perusahaan pengirim barang selaku eksportir;
2) jumlah barang yang diberitahukan dalam PEB sesuai dengan jumlah realisasi ekspor;
3) jumlah nilai FOB yang diberitahukan dalam PEB adalah nilai barang sebelum digabung menjadi barang ekspor dan berdasarkan jumlah barang yang diekspor;
4) uraian jenis barang dalam kolom 29 mencantumkan jenis barang yang sesuai dengan jenis barang dalam SSTB, dan mencantumkan nomor dan tanggal PEB realisasi ekspor oleh perusahaan penerima barang;
d. data kesiapan barang tetap dibuat berdasarkan data yang tercantum dalam SSTB.
e. Kantor Pemuatan yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang menerbitkan LPBC berdasarkan PEB yang diajukan oleh perusahaan pengirim barang.
(4) Tatacara pelaksanaan ekspor barang yang digabung dengan barang lain diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran III dan IV Keputusan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Nomor KEP-75/BC/1999 dan KEP-83/BE/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang yang Mendapat Fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan yang Digabung Dengan Barang Lain dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG .D
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 47/BC/2001